Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Yasonna Laoly Minta Penolak UU KPK Ajukan Uji Materi ke MK: Masa Main Paksa-paksa
Presiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK meski sudah didemo mahasiswa dan masyarakat.
Editor: Lailatun Niqmah
Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu."
"Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah."
"Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia.

Berikut perjalanan revisi UU KPK, dari wacana yang terus diundur hingga disahkan:
2010
Upaya revisi UU KPK pertama kali diwacanakan oleh Komisi III DPR yang dipimpin politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, pada 26 Oktober 2010.
Pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 sebagai usul inisiatif DPR.
Namun, hingga akhir tahun 2011, DPR belum berhasil membahas revisi UU KPK.
2012
DPR bersama pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012.
Kali ini, Komisi III mulai serius merumuskan draf revisi UU KPK.