Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Yasonna Laoly Minta Penolak UU KPK Ajukan Uji Materi ke MK: Masa Main Paksa-paksa

Presiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK meski sudah didemo mahasiswa dan masyarakat.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Yasonna Laoly 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.

Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

Sebagian Demonstran Ternyata Pendukungnya, Jokowi Diingatkan Anak Mantan Presiden untuk Lebih Peka

Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Salah satu yang mereka suarakan adalah penolakan pengesahan RUU KPK.

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.

Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Fahri Hamzah Ditanya 4 Kali soal Lumpuhkan Presiden, Najwa Shihab: Dijawab Bang, Muter-muter Sih

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menegaskan, UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September.

Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRevisi UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved