Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Atur Kumpul Kebo tapi Tak Bahas LGBT: Lebih Mudah Buat KUHP di Belanda
Karni Ilyas di ILC tanya RKUHP yang atur perzinaan serta kumpul kebo tapi tak bahas LGBT, Yasonna Laoly sebut lebih mudah buat KUHP di Cina.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab pertanyaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas tentang isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang kumpul kebo atau perzinaan tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Saking beraneka ragam budaya dan agama di Indonesia, Yasonna Loly menyebut lebih mudah membuat KUHP di negara-negara homogen seperti Belanda, Australia, hingga Tiongkok.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
• 229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK
"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.
"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.
Yasonna Laoly memilih untuk menjawab pertanyaan kedua menganai bagaimana jika LGBT menjadi korban pemerkosaan.
Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.
"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa RKUHP tidak masuk ke dalam kehidupan pribadi orang.
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.
Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.
"Tetapi kalau itu dilakukan di muka umum, dipertontonkan, di-upload di media, dibuat jadi pornografi, itu dilarang," tegas Yasonna Laoly.
Mengenai persoalan kumpul kebo dan LGBT ini, Yasonna Laoly mengakui sampai menuai perdebatan panjang dengan duta besar dari 17 negara.
"Jadi itulah perdebatan panjang, saya sampai didatangi 17 duta besar dari beberapa negara untuk membicarakan ini," ucap Yasonna Laoly.
"Jadi bukan hanya masyarakat Indonesia yang datang pak yang datang dalam perdebatan-perdebatan."
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
Para duta besar itu memperdebatkan sebagian isi dari RKUHP, di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo.