Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Sebut Draf Revisi Sudah sejak Zaman SBY, DPR: Agus Rahardjo dkk Pernah Biarkan Kami Revisi UU KPK

Di Mata Najwa DPR sebut draf revisi UU KPK sejak zaman SBY. Agus Rajardjo, Saut Situmorang hingga Alexander Marwata pernah tidak melarang revisi UU

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Faceboook TRANS7
Di Mata Najwa, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah ada sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Jawabannya ada tiga poin, satu menyangkut RKUHP, dua menyangkut perubahan atas Undang-Undang Tipikor, dan yang ketiga adalah revisi Undang-Undang KPK," terangnya.

"Di mana juga sudah disebut, semua dokumennya ada sama saya Na, saya kira pernah saya deliver juga kepada Tim Mata Najwa."

Menurut Arsul Sani, saat itu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, hingga Basaria Panjaitan turut hadir dalam diskusi dengan DPR.

"Jadi itu (draf) semua ada, kemudian dalam proses fit and proper test terhadap Capim KPK yang sekarang menjadi pimpinan KPK yang akan berakhir," jelas Arsul Sani.

Pihak DPR pun bertanya kepada jajaran Agus Rahardjo mengenai revisi UU KPK yang ternyata tidak mereka tolak.

Anggap Mahasiswa Tak Paham RKUHP, Yasonna Laoly: Saya sampai Tutup Mata, Malu Didengar Orang di ILC

"Kita tanyakan juga 'Apa pandangan masing-masing, sebagai waktu itu calon pimpinan KPK terhadap revisi Undang-Undang KPK?'," kata Arsul Sani.

"Pak Agus, Pak Laode, Pak Saut, Pak Alex Marwata, Bu Basaria, semuanya tidak ada yang mengatakan 'Tidak perlu direvisi Undang-Undang KPK, masih cukup baik', enggak ada yang menjawab seperti itu," jelasnya.

Hingga awal 2016 jajaran Agus Rahardjo resmi menjabat pimpinan KPK, barulah mereka menyebut perlunya ada revisi UU KPK.

"Januari 2016 mereka terpilih, mengadakan rapat dengar pendapat pertama antara pimpinan KPK dengan Komisi III," kata Arsul Sani.

"Ada pertanyaan juga dari Komisi III, oral pada saat itu, dan jawabannya 'Perlu ada revisi Undang-Undang KPK yang menyangkut, antara lain soal pengawasan, kemudian soal SP3 secara terbatas'," jelasnya.

Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki

Arsul Sani menegaskan bahwa proses revisi UU KPK ini sebenarnya sudah dikomunikasikan cukup lama dan sempat ditundak pada tahun 2017 untuk kemudian disosialisasikan.

Diketahui, revisi UU KPK itu sudah disahkan DPR dan pemerintah sejak 17 September 2019 lalu.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), Presiden Joko Widodo dituntut untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap tidak akan menerbitkan Perppu.

Yasonna Laoly menyebut bagi para penolak UU KPK maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ujar Yasonna Laoly.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SBYAgus RahardjoKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved