Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Sebut Draf Revisi Sudah sejak Zaman SBY, DPR: Agus Rahardjo dkk Pernah Biarkan Kami Revisi UU KPK
Di Mata Najwa DPR sebut draf revisi UU KPK sejak zaman SBY. Agus Rajardjo, Saut Situmorang hingga Alexander Marwata pernah tidak melarang revisi UU
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah ada sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Arsul Sani menyebut Agus Rahardjo dan jajarannya yang saat itu belum menjadi pimpinan KPK sempat membiarkan DPR untuk melakukan revisi UU KPK dan tidak melarangnya.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan tersebut diungkapkan Arsul Sani dalam tayangan langsung Mata Najwa yang disiarkan Facebook TRANS7, Rabu (25/9/2019).
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
Sang pembawa acara, Najwa Shihab menanyakan soal tuntutan mahasiswa yang akhir-akhir ini melakukan aksi demonstrasi, di antaranya soal KPK.
Najwa Shihab kemudian menyebutkan tuduhan-tuduhan kepada DPR yang mengajukan revisi UU KPK di antaranya proses yang bermasalah hingga dinilai buru-buru.
"Tidak hanya soal RUU KUHP tapi berbagai undang-undang yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, proses legislasi dinilai bermasalah, dilakukan tersembunyi, terburu-buru, hanya kejar setoran," ujar Najwa Shihab.
"Bagaimana menanggapi berbagai tudingan itu?" tanya Najwa Shihab.
Arsul Sani menyebut revisi UU KPK ini memang tengah menjadi polemik, terlebih masyarakat lebih banyak berfokus pada proses revisi yang disebut hanya memakan waktu dua minggu.
• Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda
Arsul Sani langsung menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK itu sudah dicanangkan sejak pemerintahan SBY.
"Kalau KPK, ini sekali lagi, banyak yang kemudian melihatnya hanya proses yang dua minggu," ujar Arsul Sani.
"Tapi sekali lagi, ide revisi Undang-Undang KPK itu telah berlangsung sejak tahun 2012, ketika masa pemerintahan Pak SBY."
"Pada saat itu sudah ada draf revisi Undang-Undang KPK," tegasnya.
Di akhir 2015, Arsul Sani menyebut pimpinan KPK sempat ditanya soal bantuan apa yang mereka butuhkan dari DPR.
"Di bulan November 2015, pimpinan KPK menjawab pertanyaan Komisi III 'Dukungan legislasi apa yang diperlukan oleh KPK untuk mengefektifkan tugas-tugas KPK?'," ungkap Arsul Sani.
• Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan
Pihak KPK pun menyampaikan beberapa poin yang di antaranya tentang revisi UU KPK.