Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda
Yasonna Laoly kesal RKUHP gelandangan yang didenda baru diprotes sekarang padahal zaman Belanda hukumannya lebih parah. Begini penjelasannya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
"Malulah, enggak baca, kasih komentar, didengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi."
Yasonna Laoly menyorot komentar mahasiswa soal RKUHP mengenai perempuan korban pemerkosaan yang harus dihukum jika sampai melakukan aborsi.
• Tengah Kritisi soal Demo RKUHP, Haris Azhar Singgung Yasonna Laoly: Baru Jadi Profesor, Selamat Pak
Menurut Yasonna Laoly, dalam kasus perempuan korban pemerkosaan yang aborsi ada asas penafsiran hukum lain sehingga ada pengecualian.
"Ada Undang-Undang Nomor 7, ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, dia sebagai lex specialis, lex specialis derogat legi generali," terang Yasonna Laoly.
Oleh karenanya, Yasonna Laoly kembali menegaskan agar para mahasiswa bisa benar-benar mempersiapkan diri sebelum berdebat agar tidak membuat malu.
"Jadi itu adik-adik lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, siapkan diri baik-baik, baru komentar," ujar Yasonna Laoly.
"Kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri."
(TribunWow.com/Ifa Nabila)