Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda

Yasonna Laoly kesal RKUHP gelandangan yang didenda baru diprotes sekarang padahal zaman Belanda hukumannya lebih parah. Begini penjelasannya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kesal lantaran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengenai gelandangan baru diprotes sekarang. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kesal lantaran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengenai gelandangan baru diprotes sekarang.

Padahal, menurut Yasonna Laoly, isi RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP yang ada sejak zaman penjajahan Belanda atau kolonial.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Anggap Mahasiswa Tak Paham RKUHP, Yasonna Laoly: Saya sampai Tutup Mata, Malu Didengar Orang di ILC

Yasonna Laoly menyebut KUHP sudah berumur lebih dari 100 tahun.

"KUHP ini zaman Indonesia sudah 72 tahun, kalau dihitung zaman Belanda 102 tahun, 126 tahun," ujar Yasonna Laoly.

Bahkan Profesor Muladi, orang yang terlibat dalam pengkajian RKUHP sampai meneteskan air mata lantaran kecewa pengesahan RKUHP ditunda.

"Dan ini dimulai, sudah dibahas tujuh presiden, makanya waktu pada pembahasan tingkat pertama selesai, Pak Muladi itu mengeluarkan air mata," ujar Yasonna Laoly.

"Kami sudah membayar utang kami kepada profesor-profesor kami, guru-guru kami yang sebelumnya. Ini adalah perjuangan panjang anak-anak bangsa untuk menggantikan hukum kolonial."

Mahasiswa Debat dengan Yasonna Laoly di ILC, Karni Ilyas 2 Kali Imbau Ketua BEM UGM dan UI

Yasonna Laoly menggarisbawahi bahwa RKUHP ini tidak tiba-tiba dirumuskan, namun melalui proses yang panjang.

Dalam proses itu, Yasonna Laoly menyebut sebenarnya ada kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka yang memungkinkan masyarakat melakukan protes sejak dini.

"Dan jangan dikatakan bahwa Undang-Undang ini dibahas ujuk-ujuk dan tanpa ada proses," tegas Yasonna Laoly.

"Pergi ke kampus, pergi mendengar orang-orang di mana-mana, pergi ke kampus-kampus di mana-mana, dan tiap panja terbuka untuk umum, tiap raker terbuka untuk umum," sambungnya.

Yasonna Laoly pun heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.

Disebut Bodoh karena Tak Baca UU oleh Yasonna Laoly, Dian Sastro: Daripada Merasa Sudah Tahu Semua

"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.

"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."

Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.

Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.

Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.

Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC

"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.

"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."

Yasonna Laoly mengungkapkan kekesalannya lantaran mengapa orang-orang tidak sejak dulu memprotes isi KUHP dan baru bersuara ketika ada RKUHP.

"What's wrong with that? (Apa yang salah dengan itu?-red) Kalau ada di Undang-Undang KUHP, ada di KUHP sekarang kita perbaiki di Undang-Undang yang di KUHP yang baru sekarang, kok diprotes?" tanya Yasonna Laoly.

"Where have you been all these years? (Ke mana saja selama bertahun-tahun ini?-red)"

Berikut video lengkapnya (mulai menit ke-2.28):

Yasonna Laoly Sebut Mahasiswa Tak Paham RKUHP

Di unggahan video yang sama, Yasonna Laoly juga mengomentari jawaban para mahasiswa di ILC dan membandingkan dengan dirinya saat muda.

Ketika masih menjadi mahasiswa, Yasonna Laoly mengaku akan memahami suatu isu baru melontarkan komentar.

"Yang kedua, saya mendengar adik-adik, saya juga aktivis masa mudanya, jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya baru saya berdebat," kata Yasonna Laoly disambut tepuk tangan.

Sebagai senior, Yasonna Laoly merasa malu dengan komentar para mahasiswa hingga membuatnya tutup mata.

"Kalau ini jujur sebagai dosen saya malu apa yang saudara sampaikan," kata Yasonna Laoly.

"Malulah, enggak baca, kasih komentar, didengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi."

Yasonna Laoly menyorot komentar mahasiswa soal RKUHP mengenai perempuan korban pemerkosaan yang harus dihukum jika sampai melakukan aborsi.

 Tengah Kritisi soal Demo RKUHP, Haris Azhar Singgung Yasonna Laoly: Baru Jadi Profesor, Selamat Pak

Menurut Yasonna Laoly, dalam kasus perempuan korban pemerkosaan yang aborsi ada asas penafsiran hukum lain sehingga ada pengecualian.

"Ada Undang-Undang Nomor 7, ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, dia sebagai lex specialis, lex specialis derogat legi generali," terang Yasonna Laoly.

Oleh karenanya, Yasonna Laoly kembali menegaskan agar para mahasiswa bisa benar-benar mempersiapkan diri sebelum berdebat agar tidak membuat malu.

"Jadi itu adik-adik lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, siapkan diri baik-baik, baru komentar," ujar Yasonna Laoly.

"Kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri."

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Yasonna LaolyIndonesia Lawyers Club (ILC)Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKPolemik RKUHPRKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved