Breaking News:

Terkini Daerah

Tiga Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi Ternyata Sering Lakukan Hubungan Inses

Seorang ibu SR (35) bersama dengan anak kandungnya RG (16) tega membunuh anak angkatnya NP (5) pada Minggu (22/9/2019).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/BUDIYANTO
Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019) 

Pihak kepolisian menemukan celana training yang masih meninggalkan bekas sperma.

Celana training itu diketahui adalah milik dari seorang pelaku berinisial R.

Polisi pun melakukan intrograsi dan mendapati fakta bahwa R sempat memperkosa NP.

Selain itu R juga mengaku telah berhubungan badan dengan sang ibu SR pada Sabtu (21/9/2019) malam.

Ketiga pelaku SR,RG dan R mengakui bahwa mereka sering melakukan hubungan badan.

Ketiga pelaku juga pernah melakukan hubungan inses bersama-sama.

Mereka melakukan hubungan inses saat sang ayah tidak sedang berada di rumah.

RG dan R mengatakan juga sering melakukan hubungan seksual dengan adik angkatnya NP.

BREAKING NEWS - Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Celana Terungkap, Ternyata sang Paman

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya," jelas Nasriadi.

"Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," sambungnya.

"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik."

Diketahui sehari sebelumnya Kompas.com juga sempat datang ke lokasi kejadian di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.

Tampak petugas kepolisian sudah memasang garis polisi di sekitar sungai.

Sungai dimana jasad NP ditemukan itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah pelaku.

Untuk menuju ke sungai harus melintasi jalan setapak yang pada sisi kiri dan kanannya banyak tubuh pohon bambu.

Bunuh Perawat setelah Dianggap Hanya Teman, Pria Ini Bahkan sampai Mau Perkosa Jasad Korban

Lokasi itu juga sepi lantaran jauh dari pemukiman penduduk.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
Kasus PembunuhanSukabumiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved