Terkini Daerah
Tiga Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi Ternyata Sering Lakukan Hubungan Inses
Seorang ibu SR (35) bersama dengan anak kandungnya RG (16) tega membunuh anak angkatnya NP (5) pada Minggu (22/9/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu SR (35) bersama dengan anak kandungnya RG (16) tega membunuh anak angkatnya NP (5) pada Minggu (22/9/2019).
Diketahui sebelum dibunuh NP sempat diperkosa oleh RG dan kakak angkatnya yang lain berinisial R (14), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya jasada seorang anak di di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu siang.
Setelahnya pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap korban dan menemukan sejumlah luka di bagian leher, lidah kemaluan serta anus.
Pihak kepolisian pun segera melakukan investigasi terkait kasus tersebut dan telah menangkap tiga pelaku.
• Fakta-fakta Hubungan Sedarah Kakak Adik di Luwu, sedang Tidur Bersama saat Didatangi Warga
"Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
RG dan R mengakui bahwa keduanya telah memperkosa NP secara bergiliran.
Kemudian ibu mereka SR memergoki kedua anak kandungnya itu saat tengah memperkosa NP.
Selanjutnya R tiba-tiba mencekik NP tanpa alasan yang jelas.
SR yang melihat kejadian tersebut tidak menolong korban malah ikut mencekik NP hingga tewas.
Sementara itu diketahui bahwa para SR kerap melakukan hubungan inses (hubungan sedarah) dengan dua anak kandungnya RG dan R yang masih remaja, dikutip dari Kompas.com.
Nasriadi mengatakan perilaku inses para pelaku itu sudah berlangsung selama dua bulan terakhir.
"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya," jelas Nasriadi.
"Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga (memperkosa) kepada adik angkatnya," sambungnya.
• Bocah 5 Tahun Asal Sukabumi Dicabuli dan Dibunuh 2 Kakaknya, sang Ibu Bantu Habisi Nyawa Korban
Fakta tersebut terungkap saat pihak kepolisian menggeledah rumah pelaku.
Pihak kepolisian menemukan celana training yang masih meninggalkan bekas sperma.
Celana training itu diketahui adalah milik dari seorang pelaku berinisial R.
Polisi pun melakukan intrograsi dan mendapati fakta bahwa R sempat memperkosa NP.
Selain itu R juga mengaku telah berhubungan badan dengan sang ibu SR pada Sabtu (21/9/2019) malam.
Ketiga pelaku SR,RG dan R mengakui bahwa mereka sering melakukan hubungan badan.
Ketiga pelaku juga pernah melakukan hubungan inses bersama-sama.
Mereka melakukan hubungan inses saat sang ayah tidak sedang berada di rumah.
RG dan R mengatakan juga sering melakukan hubungan seksual dengan adik angkatnya NP.
• BREAKING NEWS - Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Celana Terungkap, Ternyata sang Paman
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya," jelas Nasriadi.
"Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," sambungnya.
"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik."
Diketahui sehari sebelumnya Kompas.com juga sempat datang ke lokasi kejadian di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
Tampak petugas kepolisian sudah memasang garis polisi di sekitar sungai.
Sungai dimana jasad NP ditemukan itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah pelaku.
Untuk menuju ke sungai harus melintasi jalan setapak yang pada sisi kiri dan kanannya banyak tubuh pohon bambu.
• Bunuh Perawat setelah Dianggap Hanya Teman, Pria Ini Bahkan sampai Mau Perkosa Jasad Korban
Lokasi itu juga sepi lantaran jauh dari pemukiman penduduk.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Desi Intan)