Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar
Yasonna Laoly kesal banyak masyarakat dan mahasiswa tak paham RKUHP tapi sudah komentar. Ia sebutkan beberapa referensi yang harus dibaca.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Ada Undang-Undang Nomor 7, ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, dia sebagai lex specialis, lex specialis derogat legi generali," terang Yasonna Laoly.
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
Kemudian pasal yang disebut-sebut membahas tentang penghinaan presiden.
Yasonna Laoly meluruskan soal istilah 'Penghinaan Presiden' lantaran dalam Pasal 217 yang tertulis adalah 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'.
"Soal penghormatan presiden, soal penghinaan, bukan penghinaan bahasanya, tidak ada satu kata pun 'penghinaan', (tapi) penyerangan harkat dan martabat," ralat Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menyebut kritikan terhadap presiden atas kinerjanya bukanlah suatu masalah.
Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang atau kelompok melontarkan ujaran kebencian disertai hinaan atau kata kasar kepada presiden.
Yasonna Laoly menceritakan ucapan Jokowi yang pernah meminta pasal tersebut dihapus lantaran ia sudah kebal dengan hinaan orang-orang.
• Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda
"Presiden bilang waktu kita ngumpul 'Saya sudah biasa dihina, enggak apa-apa pasal ini hilangkan, I don't care about that (Saya tak peduli dengan itu)'," ujar Yasonna Laoly menirukan ucapan Jokowi.
Namun, Yasonna Laoly tak bisa begitu saja menuruti apa perintah Jokowi lantaran pasal tersebut menyangkut nasib presiden setelah Jokowi nantinya.
"Tetapi apakah kita tidak mementingkan presiden-presiden yang akan datang untuk republik ini?," tanya Yasonna Laoly.
Jika sampai presiden dihina dengan ucapan kasar, maka Yasonna Laoly sebagai bagian dari bangsa beradab dan memegang prinsip Pancasila tak akan membiarkan hal itu.
"Sebagai bangsa beradab yang berdasarkan Pancasila, I cannot let that go (Saya tak bisa membiarkan begitu saja)," ucap Yasonna Laoly disambut tepuk tangan hadirin.
• Anggap Mahasiswa Tak Paham RKUHP, Yasonna Laoly: Saya sampai Tutup Mata, Malu Didengar Orang di ILC
Di akhir pernyataannya, Yasonna Laoly menyayangkan ada kesalahpahaman akan pasal-pasal dalam RKUHP yang kini menjadi viral.
Meski RKUHP sudah dirumuskan sejak lama dan baru kali ini diprotes, Yasonna Laoly dan jajarannya mengaku siap untuk berdiskusi agar mencapai mufakat.
"Tetapi, anyway, kami siap (berdiskusi), ini sudah ditunda, kalau ada masukan-masukan, mari kita melakukan intelectual change," kata Yasonna Laoly.