Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar
Yasonna Laoly kesal banyak masyarakat dan mahasiswa tak paham RKUHP tapi sudah komentar. Ia sebutkan beberapa referensi yang harus dibaca.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disalahpahami oleh sebagian masyarakat.
Di antaranya pasal RKUHP mengenai gelandangan, wanita korban pemerkosaan, hingga penghinaan presiden.
Maka dari itu, Yasonna Laoly meminta agar masyarakat serta mahasiswa yang berdemo terlebih dahulu membaca detail seluruh RKUHP dan referensi terkait baru menyatakan komentar.
• Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
Dalam tayangan tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan kesalahpahaman mengenai pasal RKUHP gelandangan.
Yasonna Laoly pun heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.
"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.
"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."
Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.
• Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan
Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.
Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.
"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.
"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."
Selain mengenai gelandangan, Yasonna Laoly juga menyinggung kesalahpahaman tentang perempuan korban pemerkosaan yang aborsi lalu dihukum.
Menurut Yasonna Laoly, dalam kasus perempuan korban pemerkosaan yang aborsi ada asas penafsiran hukum lain sehingga ada pengecualian.