Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar

Yasonna Laoly kesal banyak masyarakat dan mahasiswa tak paham RKUHP tapi sudah komentar. Ia sebutkan beberapa referensi yang harus dibaca.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Di antaranya pasal RKUHP mengenai gelandangan hingga penghinaan presiden. 

Yasonna Laoly juga mengucapkan para profesor yang ikut merumuskan RKUHP dan sudah berdiskusi dengan sesama profesor di berbagai universitas.

"Bahwa inilah yang ada dengan segala perdebatannya. Kalau masih belum sempurna, itu dikatakan presiden, oke, mari kita bawa (diskusi)," ujar Yasonna Laoly.

Saat Haris Azhar Beri Ucapan Selamat pada Yasonna Laoly yang Jadi Profesor

Sebelum penutupan, Yasonna Laoly mengingatkan agar masyarakat serta mahasiswa terlebih dahulu membaca isi RKUHP serta referensi terkait secara mendalam sehingga komentarnya berdasar.

"Tetapi apa yang mau saya katakan adalah, sebelum kita memberikan komentar tentang ini, karena ini menyangkut pasal yang sangat besar, jumlah yang sangat besar," kata Yasonna Laoly.

"Ada buku pertama yang menganut asas dan filosofinya, baca dulu, kemudian baca pasal-pasalnya, lihat ayatnya, kalau ada lex specialis-nya, baca dulu, baru komentar," perintah Yasonna Laoly.

"Otherwise (jika tidak), lari barang itu. Akan menjadi kacau balau kita menjelaskannya," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-10.51):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Polemik RKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)RKUHPYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved