Polemik RKUHP
Terdapat Poin Rawan dalam RKUHP, Ketua Dewan Pers: Menghina Itu seperti Apa Sih?
Ketua Dewan Pers pertanyakan makna kata 'menghina' pada beberapa pasal di RKUHP. Baginya arti kata tersebut sangat multitafsir.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebut ada beberapa poin rawan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mohammad Nuh menyebut bahwa ada poin yang memiliki makna ganda atau multitafsir.
Satu di antaranya adalah kata 'menghina' yang disampaikannya pada dia cara Jurnal Pagi.
Acara tersebut diunggah di channel YouTube BeritaSatu yang tayang pada Senin (23/9/2019).

• RKUHP Berpotensi Runtuhkan Pilar Negara, Ketua Dewan Pers: Demokrasi Butuh Check and Balance
Mohammad Nuh memberikan komentar mengenai dibuatnya RKUHP yang sempat dipaksakan untuk segera disahkan.
Pada RKUHP itu, Mohammad Nuh menilai ada beberapa pasal rawan yang tidak jelas makna pastinya.
"Jadi ini yang rawan-rawan itu kan antara lain, bagaimana penghinaan terhadap presiden, terhadap pemerintah dan seterusnya," ucap Mohammad Nuh.
Menanggapi pasal yang menyebut soal 'menghina', Mohammad Nuh mempertanyakan makna dari kata tersebut.
Baginya kata 'menghina' memiliki makna yang dekat dengan kata 'mengkritik'.
"Menghina itu seperi apa sih? Mengkritik itu antara mengkritik dan menghina itukan satu garis tipis, tergantung selera," jelas Mohammad Nuh.
Sehingga ia merasa, makna dari kata 'menghina' dari pasal tersebut masih belum jelas.
• Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP
Hal itu pun disebut bisa menjadi masalah yang panjang saat seseorang berniat untuk mengkritik namun disalah artikan.
"Begitu seleranya dinaikan sini jadi kritik, begitu diturunin jadi menghina. Begitu menghina rentetannya panjang," jelas Mohammad Nuh.
Karena hal itu, Mohammad Nuh menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan mekanisme dalam RKUHP.
Ia mengkhawatirkan akan ada efek buruk bagi masyarakat saat RKUHP itu disahkan.
"Efeknya kalau dalam dimensi yang lain orang enggak punya daya kreatifitas. Orang enggak punya daya imajinasi, begitu masyarakat enggak punya daya kreatifitas ini, ujung-ujungnya masyarakat enggak punya daya inovasi," jelas Mohammad Nuh.
Sedangkan menurut Mohammad Nuh, daya kreatifitas masyarakat tidak boleh menurun untuk menghadapi kemjuan zaman.
• Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik
Lihat video pada menit ke-8:00:
Sementara itu, pengesahan RKUHP sudah ditunda oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan karena adanya banyak penolakan dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikannya pada konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV pada Jumat (20/9/2019).
Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
• RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.
"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.
Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.
Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.
(TribunWow.com/Ami)