Video Viral di Jabar
Terungkap Motif Pelaku Pria yang Jadi Tersangka Penyebaran Video Syur Berseragam PNS
Berdasarkan kronologinya, pelaku sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.
Editor: Claudia Noventa
Hal ini siampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).
"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id.
Kini, nasib si pria ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Diketahui, tersangka dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.
Selain Ria, nasib wanita pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.
Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.
Video tersebut direkam melalui ponsel.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Foto Video Syur wanita Berseragam PNS Pemprov Jabar Nyebar,Pelaku Tak Sudi Diputusin