Breaking News:

Video Viral di Jabar

Terungkap Motif Pelaku Pria yang Jadi Tersangka Penyebaran Video Syur Berseragam PNS

Berdasarkan kronologinya, pelaku sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.

Editor: Claudia Noventa
tribunjabar/haryanto
Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Teka-teki tersebarnya foto dan video syur wanita memakai seragam PNS Pemprov Jabar yang bikin penasaran kini terbongkar.

Berdasarkan kronologinya, pelaku sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.

Penyebarnya berinisial Ria, guru mesin otomotif honorer di Purwakarta.

Rupanya, penyebar ini sekaligus juga perekam adegan panas wanita berseragam PNS Pemprov Jabar.

Pelaku Pria Jadi Tersangka Penyebaran Video Syur Berseragam PNS, Begini Nasib si Wanita

Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.

Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.

"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.

Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.

Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.

Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.

Tersebarnya video syur wanita berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.

Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.

Hal yang mencuri perhatian dan menjadi sorotan adalah logo Pemprov Jabar dari pakaian yang dikenakan wanita dalam video.

Terkait hal ini, pihak Pemprov Jabar sampai buka suara untuk menindaklanjutinya.

Polda Jabar pun turut mengusut tersebarnya foto dan video syur ini.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahkan turut melacak wajah wanita di database ASN Pemprov Jabar.

Namun, hasilnya nihil. Tak ada wajah yang sama antara potret pada video syur dengan kumpulan potret di database ASN Pemprov Jabar.

Bukan ASN di Jawa Barat, Ini Identitas 2 Pelaku Video Syur Berseragam PNS yang Viral

Kini terungkap sudah bahwa si wanita itu memang bukan PNS Pemprov Jabar.

Ia adalah Rj. Rupanya Rj dan Ria sempat menjalin hubungan asmara.

Latar belakang hubungan asmara inilah yang membuat Ria nekat menyebar video syur Rj.

Kepada polisi, Ria mengaku tak sudi diputusin oleh Rj.

Alasan itulah yang membuat pelaku malah bertindak gegabah.

Ia tak terima ditinggalkan oleh si wanita, wanita pujaannya.

"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup," katanya.

Pria benisial Ria, tersangka penyebar video syur perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar.
Pria benisial Ria, tersangka penyebar video syur perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Nasib Ria dan Rj Sekarang

Wanita berseragam PNS pada foto dan video syur adalah guru Bahasa Inggris di sebuah SMK swasta di Purwakarta.

Usianya 30 tahun. Ia bukan guru PNS, wanita itu seorang guru honorer.

Kini terungkap dalam video syur itu, Rj melakukan adegan suami istri.

Hubungan suami istri itu dilakukan di dalam mobil.

Tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal Video Syur Berseragam PNS yang Sempat Dikira ASN

Adegan panas dilakukan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan.

Rupanya, adengan suami istri itu direkam oleh pria yang berada dalam mobil bersama Rj.

Ia adalah Ria yang juga guru di SMK yang sama.

Hal ini siampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).

"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id.

Kini, nasib si pria ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.

Selain Ria, nasib wanita pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.

Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.

Video tersebut direkam melalui ponsel.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Foto Video Syur wanita Berseragam PNS Pemprov Jabar Nyebar,Pelaku Tak Sudi Diputusin

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Video syur berseragam PNSJawa BaratAparatur Sipil Negara (ASN)PNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved