Pria Dipukuli Polisi
Kuasa Hukum Nilai Kasus Zaenal Terkesan Ditutupi, Pertanyakan Santunan dan Surat Pernyataan Keluarga
Kuasa Hukum BKBH Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram, Yan Mangandar mengatakan kasus Zaenal terkesan ditutupi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian pria yang tewas setelah berkelahi dengan tiga oknum polisi sekaligus masih terus berlanjut.
Zaenal Abidin diduga tewas setelah dikeroyok tiga oknum polisi di halaman Satlantas Polres Lombok Timur, NTB pada Kamis (5/9/2019).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Investigasi tvOne, Sabtu (21/9/2019), kuasa hukum dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram, Yan Mangandar mengatakan kasus tersebut terkesan ditutup-tupi.

"Terkesan kasus ini ditutupi oleh pihak Polres Lombok Timur," kata Yan.
Yan juga menyinggung adanya santunan dari Polres Lombok Timur ketika Zaenal sempat dirawat di rumah sakit dan santunan ketika kasus tersebut mulai mencuat ke media.
"Kemudian Polres Lombok Timur tiba-tiba memberikan santunan ketika si korban berada di rumah sakit."
"Kemudian memberikan santunan lagi ketika berita ini mulai didengar oleh masyarakat," jelas Yan.
• Pria Tewas setelah Diduga Dipukuli 3 Polisi, Warga Ungkap Kepribadian Zaenal: Waktu Salat ya Salat
Pada Sabtu (7/9/2019), keluarga dari Zaenal Abidin sempat membuat surat pernyataan yang menyebutkan tidak akan melanjutkan proses hukum atas pria 29 tahun itu.
Menurut Yan, hal itu bukan benar-benar keputusan keluarga.
"Kemudian pihak keluarga disuruh menandatangani pernyataan pada 7 September agar tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum," katanya.

Yan merasa ini cukup disayangkan, terlebih keluarga Zaenal tidak terlalu mengerti soal masalah hukum.
"Ini kan cukup disayangkan sekali."
"Pihak keluarga korban Zaenal Abidin itu keluarga yang sangat awam mengenai hukum. Jadi kami berharap hal ini tidak dilakukan lagi," ujar Yan lagi.
• Fakta Terbaru Tewasnya Zaenal karena Berkelahi dengan Polisi, Tak Hanya Dipukul di Halaman Satlantas
Terkait santunan, Yan mengaku mengapresiasi hal itu.
Namun, keadilan dan profesional polisi harus ditegakkan.