Terkini Daerah
Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu
Bocah di Lhokseumawe Aceh dipaksa mengemis oleh ibu kandung dan ayah tiri, dipukul di kepala hingga di rantai jika tak dapat Rp 100 ribu.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, UG (34) dan MI (39) selama dua tahun terakhir di Desa Teumpok Teumoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), biasanya MS akan disiksa oleh kedua orangtuanya dengan cara diborgol, dirantai, dan dipukuli jika ia tak bisa membawa pulang uang Rp 100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan ayah tiri serta ibu kandungnya.
• Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak
Indra menjelaskan kasus eksploitasi anak ini sudah berlangsung selama dua tahun sejak bocah malang tersebut berusia enam tahun.
Awalnya MS membantah perintah orangtuanya, namun anak tersebut dipukuli hingga akhirnya menurut dan mau mengemis.
Meski sudah menuruti perintah untuk mengemis, tetap saja MS tak bisa menghindari siksaan dari kedua orangtuanya jika tak bisa membawa uang Rp 100 ribu.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).
Saat diinterogasi, kedua orangtua MS mengaku sudah melarang anaknya untuk keluar rumah dan mengemis.
Namun, menurut mereka, lantaran MS sudah biasa mengemis maka anak itu tetap saja mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
• 20 Anak-anak Dijadikan Pengemis di Medan, Ibu dari 2 Bocah Akui Pasrah karena Kesulitan Ekonomi
Kedua orangtua MS mengaku memborgol hingga merantai putra mereka agar sang anak tidak lagi keluar rumah.
"Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu," terang Indra.
"Maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah."
Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.
• 20 Anak-anak di Medan Dijadikan Pengemis oleh Keluarga, Keluar Malam Minta-minta di Jalan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokeseumawe Salman Alfarisi menerima informasi penyiksaan bocah itu dari warga setempat.
Warga menyebut MS dipaksa kedua orangtuanya untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi di Lhokseumawe.
Jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak itu akan diikat dengan rantai besi serta dipukul.
Korban pun kerap menerima penyiksaan itu lantaran menolak keingnan orangtuanya untuk menyerahkan uang hasil mengemis.
"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," terang Salman.
Saat dimintai keterangan, MS mengaku kerap mendapat penyiksaan dari orangtuanya lantaran tidak membawa uang hasil mengemis.
MS mengaku dipukul oleh MI pada bagian kepala jika ia tidak menurut.
• Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Cafe Penjara, Lama Pendam Cinta hingga Fantasi Seks di Depan Jasad
"Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," ungkap MS.
Lantaran sering disiksa, MS juga beberapa kali jatuh sakit.
Tindakan keji kedua orangtua MS awalnya dilaporkan oleh tetangga kepada personel Babinsa Koramil Banda Sakti, Rabu (18/9/2019) sore.
Babinsa TNI AD itu lalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti dan segera mendatangi rumah korban.
Video saat anggota TNI mendatangi rumah korban sempat viral di media sosial.
Dalam video unggahan kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019), tampak seorang anggota TNI berseragam mendatangi rumah korban.
Korban ditanyai oleh anggota TNI dan menceritakan penyiksaan yang diterimanya.
Di rumah tersebut tampak beberapa orang dewasa yang kemudian diancam akan dituntut oleh anggota TNI tersebut.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)