Kasus Imam Nahrawi
Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora
Staf pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ngaku minta uang Sekjen KONI. Dipakai ngopi bareng 2 anak Imam di Senayan dan tidak pernah cerita ke Imam.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku pernah meminta uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy senilai Rp 2 juta.
Miftahul Ulum menggunakan uang pemberian Sekjen KONI itu untuk membeli kopi di mal bersama dua anak Imam Nahrawi.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diakui Miftahul Ulum dalam sidangnya pada 4 Juli 2019 lalu yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).
• Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi
Soal uang kopi itu, Miftahul Ulum mengaku tidak menceritakan hal tersebut kepada Imam Nahrawi.
"Apakah saudara juga pernah menerima uang-uang yang lain dari Sekjen KONI?" tanya hakim yang langsung diiyakan oleh Miftahul Ulum.
"Uang apa itu?" tanya hakim lagi.
"Hanya uang kopi pribadi saja pak," jawab Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum mengaku sudah dua kali menerima pemberian dari Sekjen KONI.
"Berapa kali saudara menerima pemberian?" tanya hakim.
"Ya, dua kali pak," jawab Miftahul Ulum.
Pemberian uang dari Ending Fuad Hamidy itu disebut terjadi pada 2017 lalu.
Miftahul Ulum mengakui menggunakan uang itu untuk membeli kopi di Pasific Place, Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
• Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka
"Waktu itu bagaimana ceritanya?" tanya hakim.
"Kami hanya ngopi aja di Pasific Plaza Senayan," ucap Miftahul Ulum.
Awalnya, Miftahul Ulum sempat mengaku anak Imam Nahrawi yang bernama Ifat adalah adiknya.
Namun akhirnya ia membantah bahwa Ifat adalah adik kandungnya dan mengaku ia sebagai anak Imam Nahrawi.
Miftahul Ulum juga menyebut nama anak Imam Nahrawi yang ikut membeli kopi, yakni Dicky.
"Siapa yang waktu itu bersama saudara?" tanya hakim.
"Anaknya Pak Menteri pak," jawab Miftahul Ulum.
"Siapa namanya?" tanya hakim lagi.
"Ifat sama Dicky," ucap Miftahul Ulum.
Berikut video lengkapnya (dari menit awal):
• Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan
Diketahui, Miftahul Ulum yang sudah menjadi tersangka memang disebut berperan dalam kasus suap Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
• Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Bantahan Terlibat Suap Imam Nahrawi
Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).
Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
• Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi
"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," harap Imam Nahrawi.
Ke depannya, Imam Nahrawi akan menghadapi kasus ini sesuai proses hukum agar kebenaran segera terungkap.
Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.
• Jadi Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Sebut Risiko sebagai Menteri
Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.
Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.
"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.
"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."
Berikut video lengkapnya (menit ke-2:22):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)