Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK

Sebelum KPK tetapkan tersangka suap, Imam Nahrawi sudah 3 kali mangkir saat dipanggil mulai dari Juli hingga Agustus. Begini jawabannya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional (KONI). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), sebelum ditetapkan tersangka, ternyata Imam Nahrawi sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sejak akhir Juli 2019 hingga Agustus 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi tak pernah memenuhi ketiga panggilan tersebut hingga akhirnya KPK menetapkannya sebagai tersangka, pada Rabu (18/9/2019).

Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi

Alexander Marwata mengungkapkan pihak KPK sudah menyediakan ruang yang cukup agar Imam Nahrawi bisa memberikan klarifikasi.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ujar Alexander Marwata dalam konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Alexander Marwata menjelaskan proses penyelidikan kasus yang menyerat Imam Nahrawi ini sudah dimulai sejak 25 Juni 2019 lalu.

Imam Nahrawi sudah dipanggil KPK pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Alexander Marwata.

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka

Menanggapi kabar mangkir dirinya, Imam Nahrawi hanya memberi jawaban singkat dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam.

Saat ditanya wartawan, Imam Nahrawi hanya menjawab secara umum bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Pak, tapi dalam kasus tipikor lain, tindak pidana korupsi lain, kan bapak sempat mangkir tiga kali juga pak. Apakah ini kasus yang terkait?" tanya seorang wartawan.

"Semua akan kita ikuti nanti proses hukum yang ada," jawab Imam Nahrawi, dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).

Bantahan Terlibat Suap

Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).

Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," harap Imam Nahrawi.

Ke depannya, Imam Nahrawi akan menghadapi kasus ini sesuai proses hukum agar kebenaran segera terungkap.

Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret

Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.

Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."

Berikut video lengkapnya (menit ke-2:22):

 

Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.

Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.

Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.

Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Imam NahrawiKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved