Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma 'Katanya', Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka
Imam Nahrawi diduga tersangkut kasus suap Rp 26,5 miliar dari KONI. Pengacara sebut Imam tak terima dana itu dan akan pelajari kasusnya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, turut angkat bicara terkait kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Soesilo mengatakan jika Imam Nahrawi belum benar-benar terbukti bersalah maka statusnya tidak perlu dijadikan tersangka.
Soesilo mengaku dirinya sudah dua minggu terakhir belum bertemu dengan Imam Nahrawi.
• Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi
Ia menyebut Imam Nahrawi akan menjalani proses hukum sembari pihaknya mempelajari akar dari permasalahan kasus suap ini.
"Saya belum ketemu Pak Imam, sudah dua pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK," kata Soesilo, Rabu (18/9/2019).
"Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan."
Soesilo juga menanggapi terkait kabar Imam Nahrawi diduga menerima dana suap senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat Komite Olaharaga Nasional (KONI).
Menurutnya, Imam Nahrawi merasa tidak pernah menerima uang suap tersebut.
Sehingga Soesilo menyebut sebaiknya jika sangkaan KPK hanya berdasar dari cerita, maka sebaiknya Imam Nahrawi tak perlu dijadikan tersangka.
• Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret
"Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan," ungkap Soesilo.
Seperti ucapan Soesilo, Imam Nahrawi memang akan mengikuti semua proses hukum yang ada.
"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.
Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap dan tak menyangkut perkara lain di luar hukum.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Makanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya," kata Imam Nahrawi.
"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti. Sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," imbuhnya.
• Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi
Untuk saat ini, Imam Nahrawi mengaku belum tahu bagaimana langkah ke depan lantaran masih ingin bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melapor dan menyerahkan nasibnya di kabinet.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden," kata Imam Nahrawi.
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden."
Imam Nahrawi juga belum berkomunikasi dengan Jokowi terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap.
Selain itu, Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB juga belum menghubungi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar Imam Nahrawi.
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
• Ditetapkan sebagai Tersanga Kasus Suap KONI, Begini Reaksi Menpora Imam Nahrawi
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)