Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

Imam Nahrawi bantah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap Rp 26,5 M, pengacara sebut Imam tak terima dana itu.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KOMPASTV
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional (KONI). Imam Nahrawi gelar konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) 

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."

Berikut video lengkapnya (dari menit awal):

Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret

Pembelaan Pengacara Imam Nahrawi

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo mengatakan jika kliennya belum benar-benar terbukti bersalah maka statusnya tidak perlu dijadikan tersangka.

Soesilo mengaku dirinya sudah dua minggu terakhir belum bertemu dengan Imam Nahrawi.

Ia menyebut Imam Nahrawi akan menjalani proses hukum sembari pihaknya mempelajari akar dari permasalahan kasus suap ini.

"Saya belum ketemu Pak Imam, sudah dua pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK," kata Soesilo, Rabu (18/9/2019).

"Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan."

Soesilo juga menanggapi terkait kabar Imam Nahrawi diduga menerima dana suap senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat Komite Olaharaga Nasional (KONI).

Menurutnya, Imam Nahrawi merasa tidak pernah menerima uang suap tersebut.

Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi

Sehingga Soesilo menyebut sebaiknya jika sangkaan KPK hanya berdasar dari cerita, maka sebaiknya Imam Nahrawi tak perlu dijadikan tersangka.

"Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan," ungkap Soesilo.

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

Halaman
123
Tags:
Imam NahrawiKPKKorupsi Dana Hibah KONI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved