Breaking News:

Revisi UU KPK

Di Mata Najwa, Fraksi Gerindra di DPR Ungkap Patriotisme soal RUU KPK, Penonton Langsung Bersorak

Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas sempat disoraki oleh para penonton yang hadir di Mata Najwa pada Rabu (18/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Najwa Shihab
Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas sempat disoraki oleh para penonton yang hadir di Mata Najwa pada Rabu (18/9/2019). 

Lantas, Supratman menuturkan dirinya tidak masalah jika harus dihina.

Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK

Namun terpenting ia hanya ingin menyampaikan tanggung jawabnya sebagai Anggota DPR.

Termasuk Masinton Pasaribu yang turut hadir dalam acara itu.

"Bukan saya hanya ingin mengatakan ini kan. semua menyatakan hal yang sama saya tidak apa-apa teman-teman juga katakan saya bobrok tidak masalah tapi saya ingin mempertanggungjawabkan ke kita semua termasuk dengan Pak Masinton," tuturnya.

Lihat videonya mulai menit ke-5:46:

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mata NajwaRevisi UU KPKPartai GerindraDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved