Breaking News:

Revisi UU KPK

Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya

Refly Harun menyoroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, termasuk soal perizinan penyadapan, penggeladahan, dan penyitaan.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube/tvOneNews
Refly Harun memberikan pendapat soal polemik KPK, termasuk soal wacana dewan pengawas KPK, Minggu (15/9/2019). 

"Karena tugas dari dewan pengawas itu memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tambahnya.

Refly Harun kemudian menyoroti soal teknis penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK.

"Kira-kira, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya," tutur Refly Harun.

"Kalau izin menyadap, catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, kira-kira begitu."

"Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem."

"Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barang kali tidak efektif," imbuhnya.

Menurut Refly Harun, pengawasan selama ini sudah diterapkan.

Misalnya oleh masyarakat, DPR, BPK, pengadilan (praperadilan), pengadilan tipikor, dan pengawas internal.

"Jadi ada 6 pengawasan di KPK tersebut, yang menurut saya sebenarnya ini yang harus didaya fungsikan," ungkapnya.

KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Mahfud MD: Membuat Masyarakat Resah, Mereka Mempertanyakan Sikap

Simak videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Revisi UU KPKRefly HarunPenyadapan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved