Revisi UU KPK
Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah
Mahfud MD menyebutkan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan hal yang salah.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengungkapkan sikap Agus Rahardjo mengembalikan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Widodo) adalah perbuatan yang salah.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Minggu (15/9/2019), Mahfud MD menyampaikan, penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden tidak diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, posisi KPK yang tidak berada di bawah pemerintah menyebabkan penyerahan mandat tersebut tidak menghilangkan kewajiban Agus Rahardjo sebagai pimpinan KPK.
"Soal pimpinan KPK mengembalikan mandat pada presiden, itu sebenarnya enggak ada akibat hukum apa-apa, karena dalam undang-undang, KPK itu bukan mandataris presiden," tutur Mahfud MD.
• Sebut 3 Pimpinan Undurkan Diri, Fahri Hamzah Sarankan 5 Komisioner Baru KPK Segera Dilantik
Mahfud MD lantas menjelaskan posisi KPK dalam pemerintah.
"KPK itu adalah melaksanakan pekerjaan di lingkungan eksekutif tapi bukan bawahan pemerintah."
"Jadi banyak sekali di satu lingkungan kerja lembaga eksekutif itu yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, KPK ini bukan bawahan pemerintah sehingga ia mengembalikan mandat ke presiden itu salah," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, pimpinan KPK hanya dapat berhenti karena tiga hal, dan pengembalian mandat tidak termasuk di dalamnya.
"Kalau menurut undang-undang, kalau berhenti itu, satu karena meninggal, dua karena pensiun, tiga mengundurkan diri."
"Tidak ada mengembalikan mandat," lanjutnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan tindakan ekstrem setelah penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi.
"Kalau itu terjadi ya ekstemnya berarti pimpinan KPK mengembalikan mandat lalu tidak bekerja berarti dia membiarkan terjadinya korupsi," ungkapnya.
• Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada
Ia juga menyebutkan, apabila hal tersebut terjadi, pimpinan KPK dapat terjerat tindak pidana.
"Artinya seharusnya pemberantasan korupsi itu jalan tetapi dia telantarkan, berarti menghalangi pemberantasan korupsi."
"Itu bisa dikenanakan tindak pidana tersendiri kalau mau di ekstremkan," ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua MK itu lantas menyarankan untuk segera diadakan pertemuan antara para pimpinan KPK dengan presiden.
"Tapi oke lah, ini kan masalah politik ya, yang dipentingkan itu bagaimana presiden mengajak bicara KPK secara baik-baik."
"Itu kan budaya kita ya, budaya Indonesia," kata Mahfud MD.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 6.23:
Agus Rahardjo Serahkan Mandat ke Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam mengembalikan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.
Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK mengembalikan tanggung jawab itu ke Jokowi.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.
• Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya
Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.
Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.
Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)