Revisi UU KPK
Situasi di Gedung KPK Kondusif, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kerusuhan yang Dukung Revisi UU KPK
Demo di KPK yang ricuh sudah kondusif, polisi masih lakukan penyelidikan dan belum tangkap pelaku. Massa bakar karangan bunga hingga lempar batu.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sejumlah orator yang menaiki tiga mobil berorasi secara bergantian dengan pengeras suara.
Mereka menuntut agar revisi UU KPK didukung oleh banyak pihak.
• KPK Nyatakan Irjen Firli Langgar Kode Etik karena Pertemuannya dengan TGB, Begini Kronologinya
Lalu massa juga mengambil karangan-karangan bunga dukungan untuk KPK di depan gedung.
Karangan-karangan bunga tersebut kemudian dibakar hingga polisi harus turun tangan untuk memadamkan api.
Saat polisi tengah berusaha memadamkan api, orator meminta massa untuk masuk ke Gedung KPK untuk mencopot kain hitam yang menutup logo KPK.
Diketahui, kain hitam yang menutupi logo KPK merupakan aksi simbolik para pegawai KPK yang memprotes revisi UU KPK.
Massa kemudian berupaya untuk masuk ke dalam Gedung KPK dan dihadang oleh petugas keamanan KPK serta pihak kepolisian.
Lantaran aksi massa tetap dihalangi, massa melempar batu ke arah Gedung KPK.
Namun satu orang pendemo berhasil menyusup dan mencopot kain hitam penutup logo KPK.
Setelah kain itu terlepas, bentrok pun semakin tak terhindarkan, melibatkan massa, jurnalis, polisi, petugas keamanan, dan sejumlah pegawai KPK.
Tak hanya melempar batu, massa juga melemparkan botol air mineral.
Para jurnalis dan pegawai KPK pun masuk ke Gedung KPK untuk menghindari kericuhan tersebut.
• Daftar Nama 5 Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang dianggap sebagian orang melemahkan fungsi KPK.
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang dianggap sebagian orang melemahkan fungsi KPK.
Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR disebut menimbulkan persoalan sebagai berikut: