Terkini Nasional
KPK Nyatakan Irjen Firli Langgar Kode Etik karena Pertemuannya dengan TGB, Begini Kronologinya
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri telah melanggar etik. Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri telah melanggar etik karena pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli mestinya tidak bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani dalam jumpa pers, Rabu (11/9/2019).
• Kutip Pernyataan Jokowi dan Prabowo saat Mereka Bertemu, TGB: Para Pemimpin Kita Memang Hebat
Tsani mengatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu.
Firli, kata Tsani, terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.
Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.
• BJ Habibie Pemrakarsa Pilpres hingga Kebebasan Pers, Tak Ingin Hanya Dikenang Jadi Bapak Teknologi
Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.
"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB" ujar Tsani.
Ia mengatakan, dalam video yang diterima KPK, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.
• Ketua KNPB Mimika Steven Itlay Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya dalam Kerusuhan Jayapura
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.
Tsani juga mengatakan, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga didasari oleh peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Firli sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Firli tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018 sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Punya Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB"
WOW TODAY