Revisi UU KPK
Situasi di Gedung KPK Kondusif, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kerusuhan yang Dukung Revisi UU KPK
Demo di KPK yang ricuh sudah kondusif, polisi masih lakukan penyelidikan dan belum tangkap pelaku. Massa bakar karangan bunga hingga lempar batu.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas
• Daftar Nama 5 Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua
Tanggapan Jokowi
Jokowi menyampaikan empat poin penolakan terhadap revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.
Jokowi menyebutkan, KPK harus tetap menjadi lembaga terkuat dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, dalam saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (13/9/2019).
Menurut Jokowi, substansi revisi UU KPK yang tidak ia setujui berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK.