Revisi UU KPK
Kronologi Demo di KPK Ricuh, dari Dukung Irjen Firli, hingga Bakar Karangan Bunga Pendukung KPK
Kronologi kerusuhan di Gedung KPK, beri dukungan Irjen Firli jadi ketua, lempar batu dan botol air mineral, hingga copot kain hitam penutup logo KPK.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tak hanya melempar batu, massa juga melemparkan botol air mineral.
Para jurnalis dan pegawai KPK pun masuk ke Gedung KPK untuk menghindari kericuhan tersebut.
• Daftar Nama 5 Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang dianggap sebagian orang melemahkan fungsi KPK.
Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR menimbulkan persoalan sebagai berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas
• KPK Nyatakan Irjen Firli Langgar Kode Etik karena Pertemuannya dengan TGB, Begini Kronologinya
Tanggapan Jokowi