Revisi UU KPK
Kronologi Demo di KPK Ricuh, dari Dukung Irjen Firli, hingga Bakar Karangan Bunga Pendukung KPK
Kronologi kerusuhan di Gedung KPK, beri dukungan Irjen Firli jadi ketua, lempar batu dan botol air mineral, hingga copot kain hitam penutup logo KPK.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat poin penolakan terhadap revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.
Jokowi menyebutkan, KPK harus tetap menjadi lembaga terkuat dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, dalam saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (13/9/2019).
Menurut Jokowi, substansi revisi UU KPK yang tidak ia setujui berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU (revisi-red) inisiatif DPR ini yang berpontensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ucap Jokowi.
Poin pertama revisi UU KPK yang tidak disetujui Jokowi yakni tentang kewajiban KPK memperoleh izin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
"Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan."
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak (perlu). KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi.
• UPDATE - Sempat Tuai Kontroversi, Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023
Jokowi lantas menyebutkan poin kedua yang tidak ia setujui dari revisi UU KPK yang diajukan DPR.
"Yang kedua, saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja," lanjut Jokowi.
Jokowi menyampaikan, penyelidik dan penyidik KPK harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya."
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyoroti tentang kewajiban KPK yang wajib koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, saat ini sistem penuntutan KPK sudah baik.