Kasus Bunuh Begal di Malang
Ada Negosiasi sebelum Siswa SMA Bunuh Begal di Malang, ZA Sempat Tawarkan Hal Lain ke Misnan
Siswa SMA di Malang, ZA (17) dikabarkan membunuh begal yang tengah merampoknya, pada Minggu (8/9/2019) malam. Korban dan pelaku sempat bernegosiasi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.
"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan yang meninggal usai duel dengan korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan," kata Yade, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Dan seorang lainnya dinyatakan buron.
Mengenai status ZA, polisi memberikan status tersangka, namun tidak melakukan penahanan kepadanya.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” pungkasnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)