Breaking News:

Kasus Bunuh Begal di Malang

Ada Negosiasi sebelum Siswa SMA Bunuh Begal di Malang, ZA Sempat Tawarkan Hal Lain ke Misnan

Siswa SMA di Malang, ZA (17) dikabarkan membunuh begal yang tengah merampoknya, pada Minggu (8/9/2019) malam. Korban dan pelaku sempat bernegosiasi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
polres malang/ Surya Malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) dikabarkan membunuh begal yang tengah merampoknya, pada Minggu (8/9/2019) malam.

Begal bernama Misnan (33) yang dibunuh siswa SMA ini kemudian pada Senin (9/9/2019) ditemukan sudah tak bernyawa.

ZA, siswa SMA yang bunuh begal ini menuturkan kepada poisi Polres Malang sempat bernegosiasi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), hal itu diungkapkan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Yade mengatakan saat begal meminta motor dan HP ZA, ZA tak bergeming.

Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil ponselnya saja.

Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut antara ZA dan pelaku perampokan.

Misnan justru mengatakan ingin memerkosa kekasih ZA, V.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

Pengakuan ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal di Kebun Tebu, Ternyata Ini Ucapan Korban yang buat Geram

Kronologi Awal

Koronologi bermula saat ZA dan kekasihnya V nongkrong di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Sabtu (7/9/2019).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan saar itu ZA dan V didatangi Misnan dan 3 rekannya yang mengendarai motor.

Dua rekan Misnan yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41) serta seroang lagi yang belum disebutkan identitasnya.

Misnan dan temannya lalu membegal ZA.

Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.

Kronologi Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya

Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.

Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.

Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.

ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.

Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.

Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). (polres malang/ Surya Malang)

Dijelaskan Yade, pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Minggu (8/9/2019).

Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.

Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal."

"Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Akhirnya dua rekan Misnan yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41) serta seroang lagi yang belum disebutkan identitasnya.

UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini

Misnan dan temannya lalu membegal ZA.

Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.

"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan yang meninggal usai duel dengan korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan," kata Yade, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Dan seorang lainnya dinyatakan buron.

Mengenai status ZA, polisi memberikan status tersangka, namun tidak melakukan penahanan kepadanya.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.

Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” pungkasnya.

ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Capture YouTube Inews Official)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Kasus PembegalanKasus bunuh begalMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved