Revisi UU KPK
Sebut KPK Bertindak seperti Oposisi, Nawawi Pomolango: Saya Sangat Setuju UU KPK Direvisi
Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa dirinya setuju terhadap rencana revisi undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa dirinya setuju terhadap rencana revisi undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002.
Nawawi Pomolango menilai, selama ini KPK sebagai struktur negara sering bertindak seperti oposisi kebijakan pemerintah.
Hal itu ia sampaikan pada Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK di Gedung DPR RI yang disiarkan langsung oleh saluran YouTube KOMPASTV, Kamis (11/9/2019).
Nawawi mulanya menjawab pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi di internal KPK.
• Di ILC, Arteria Dahlan Nilai KPK Langgar soal Sistem Kepegawaian: Harusnya Dia Pensiun
Ia lantas menyebut istilah 'Wadah pegawai' yang ada di KPK.
"Bukannya menjadi rahasia umum lagi misalnya ada sebutan mengenai 'Wadah Pegawai'."
"Ini saya setuju dengan ungkapan yang dipakai oleh wakil ketua bahwa 'Wadah Pegawai' ini sepertinya sudah di luar daripada kebijakan umum aparatur sipil negara," ucap Nawawi.
Nawawi mengungkapkan, 'Wadah pegawai' tidak terdapat dalam birokrasi kepegawaian di Indonesia.
"Kita tidak punya konsep birokrasi kepegawaian yang seperti itu, ada di mana wadah pegawai ini dalam konsepsi kenegaraan kita gitu, ada pemikiran yang dituangkan dalam revisi," kata dia.
• Fahri Hamzah Nilai Banyaknya Penangkapan KPK Bisa Kurangi Investor, Sudjiwo Tedjo Bantah Begini

Ia lantas menyatakan kesetujuannya tentang revisi UU 30 Tahun 2002.
"Rencana revisi UU (No) 30 (Tahun) 2002 mengenai soal kedudukan mereka (KPK) ini, saya sangat setuju mengenai soal ini."
"Ini masukan sebagai aparatur sipil negara," ucap Nawawi.
Ia menyinggung tindakan struktur birokrasi negara yang terlihat seperti oposisi pemerintah.
"Tidak ada ceritanya struktur birokrasi negara yang bertindak seakan-akan sebagai oposisi terhadap kebijakan politik pemerintah."
"Tidak ada terjadi seperti kondisi yang ada sekarang ini, bagaimana mungkin struktur birokrasi negara kemudian seakan-akan beroposisi terhadap kebijakan politik pemerintah?," tanya Nawawi.
• Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Jangan sampai Independensi KPK Menjadi Terganggu
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, UU No 20 Tahun 2002 menjadikan KPK berada di posisi yang kuat di pemerintahan.
"Tapi kita yang menempatkannya, ketika dibentuk UU (No) 30 (Tahun) 2002 itu kita yang membentuk seperti itu kondisinya, seakan-akan KPK ini ada di awang-awang, tidak di eksekutif, tidak di legislatif, tidak di yudikatif."
"Kita taruh di awang-awang, jadinya mereka merasa di awan-awan semua seperti ini, kita yang membuat mereka (KPK) seperti itu menjadi serba super," lanjutnya.
Rencana Revisi UU KPK
Diketahui sebelumnya, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (10/9/2019).
Akan tetapi rencana itu ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Hal ini karena mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
• Di ILC Sebut KPK Tidak Mau Dikoreksi, Arteria Dahlan: Semua Pakai APBN, Uang Rakyat
Dan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati semua fraksi di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).
Hingga Selasa (10/9/2019), draft RUU KPK itu masih diperhitungkan dan belum dikirim ke DPR terkait hasilnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: