Breaking News:

Revisi UU KPK

Saat Arteria Dahlan Kritik Keras Febri Diansyah soal OTT KPK: Kamu Jawab Hari Ini di Depan Pak Karni

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara KPK, menurutnya ada sejumlah kasus yang belum selesai.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Indonesia Lawyers Club
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal ini diungkapkan oleh keduanya dalam program Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/9/2019).

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa OTT KPK tak dilakukan sembarang langkah.

Ia juga menuturkan bahwa jika pihak yang terjaring OTT bisa mengajukan pra peradilan.

Mendengar hal itu, Arteria Dahlan lantas memberikan kritik keras.

"Di mana mentalmu? Di mana? Hati nuranimu di mana? 'Enggak apa-apa, nanti praperadilan saja'," sindir Arteria Dahlan.

DPR Bukukan Penyimpangan yang Dilakukan KPK, Arteria Dahlan: Saya Kasih ke Pak Karni Satu

Disebutkannya, ia pernah mengawal mengenai tanah milik rakyat yang dipermasalahkan.

"Jadi saya kepikiran waktu advokasi tanah Pak, tanah rakyat itu dirampok dibuatkan sertifikat."

"Nanti dibilang 'Silakan gugat saja ke pengadilan'. Apa itu maumu Febri? Anak muda ini kamu, enggak pas kamu bicaranya begitu," cetus Arteria kepada Febri Diansyah.

Dirinya menegaskan, hukum keadilan harus bisa diterima seluruh pihak.

"Kita bicara ini mencari keadilan substantif, bagaimana pebaikan kriminal justice sistem yang bisa diterima oleh semua pihak."

"Penegak hukumnya nyaman, dan yang terperiksa pun juga tahu dia. Harus melakukan mekanisme yang proper," ulasnya.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Ia kemudian memberikan contoh mengenai kasus Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Saya kasih contoh. Direktur PLN itu perkaranya dipaksakan, kamu buka notulen rapatnya, notulen ekspose itu mengatakan tidak cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelas Arteria.

"Makanya saya katakan Anda ini beretorika. Anda itu penyelidik bukan, penyidik bukan, komisioner juga bukan. Tapi seolah-olah tahu, datang ke DPR saja enggak pernah, ngomong rapat di DPR. Enggak boleh begitu, Anda yang lihat, yang dengar sendiri," sindir Arteria.

Sebut KPK Bertindak seperti Oposisi, Nawawi Pomolango: Saya Sangat Setuju UU KPK Direvisi

Arteria lalu membahas mengenai kasus Politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji yang menjadi terdakwa sejak tahun 2017 hingga kini belum ada kepastian.

Selain itu juga status Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh.

"Mengenai masalah tersangka yang didiamkan, saya katakan Bambang Soeharto, bagaimana Irfan Kurnia Saleh? Kamu jawab hari ini juga di depan Pak Karni," papar Arteria.

"Saya mohon katanya disuruh buktikan," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 24.29:

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan dengan tegas bahwa apa yang diucapakan Arteria mengenai KPK keliru.

"Tadi saya menyimak setiap kata yang disampaikan oleh Pak Arteria Dahlan. Dan kalau dicatat sebenarnya banyak informasi keliru yang disampaikan, mungkin beberapa hal perlu dijelaskan kepada publik," ujar Febri Diansyah.

Ia menjelaskan bahwa telah ada 123 OTT yang dilakukan KPK dan telah ada 432 penetapan tersangka.

"Pertama misalnya, KPK dikatakan sembarangan melakukan OTT. Ada 123 yang dilakukan oleh KPK dengan tersangka sejumlah 432 orang."

"Semua yang dibawa oleh KPK yang dibawa sampai ke proses persidangan yang terbuka untuk umum, semua bisa melihat, terdakwa bisa menyangkal," papar Febri Diansyah.

"Jadi semua kasus OTT KPK yang dibawa ke persidangan itu terbukti bersalah sampai berkekuatan hukum tetap. Jadi dari mana saat mengatakan bahwa KPK sembarang melakukan OTT," katanya.

Masinton Pasaribu Sebut Ada Perpecahan di KPK: Capim Tak Boleh Biarkan, Jangan Tebang Pilih Perkara

Sedangkan yang kedua, ia menjelaskan bahwa siapapun yang terjerat OTT bisa mengajukan pra pengadilan.

"Yang kedua kalau dikatakan sembarangan tangkap, silakan disampaikan saja, perlu dingat keberatan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan bahkan terhadap satatus tersangka seseorang, itu ada jalur pengawasan jalur horizontal," tutur Febri Diansyah.

"Yaitu prapengadilan. KPK sering diajukan ke prapengadilan. Apakah KPK menang 100 persen, tidak juga, kami pernah kalah di beberapa kasus, dan kami perbaiki," paparnya.

Arteria kembali memotong ucapan Febri Diansyah.

"Saya potong dikit, di mana nuranimu ya? Dikit-dikit praperadilan, orang sudah ditahan dulu," ujar Ateria.

Mendengar hal itu, Febri Diansyah kembali melanjutkan bahwa ada pengawasn yang dilakukan oleh internal KPK itu sendiri.

"Saya ingin bicara tentang pengawasan, seolah-olah KPK tidak ada pengawasan. Pengawasan itu ada di direktorat pengawasan internal."

"Dalam proses internal itu ada Dewan Pertimbangan Pegawai, di dalam itulah kalau ditemukan pelanggaran disiplin, etik berat maka diproses di sana."

Fahri Hamzah Nilai Banyaknya Penangkapan KPK Bisa Kurangi Investor, Sudjiwo Tedjo Bantah Begini

"Ini yang hampir tidak ditemukan di instansi lain, pimpinan KPK itu bisa diproses dalam dugaan pelanggaran etik. Ada mekanisme khusus di atur di sana, yaitu Komite Etik," sebutnya.

Ia menuturkan dalam Komite Etik, ada pihak eksternal terlibat.

"Dominan dari unsur eksternal. Bahkan ada pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi dari Komite Etik tersebut," ujar Febri Diansyah.

"Ini baru pengawasan internal Pak Karni, kalau kita bicara dengan pengawasan eksternal. DPR adalah mitra dari KPK, di mana dalam rapat kerja itu banyak sekali pertanyaan kritis yang diajukan oleh DPR," jelasnya kembali.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sembarangan dilakukan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah menjawab tudingan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sembarangan dilakukan (Capture Indonesia Lawyers Club)

Arteria kembali memotong dan mengatakan bahwa Febri Diansyah tak pernah datang ke rapat DPR.

"Enggak kamu, saya keberatan, ini orang enggak pernah hadir di rapat DPR tiba-tiba menceritakan suasana di DPR Pak," papar Arteria.

Karni Ilyas lantas memotong ucapan Ateria Dahlan dan memintanya bergantian.

"Ya kita dengar dulu seluruhnya, nanti Anda jawab nanti," ujar Karni Ilyas menenangkan.

"Tadi saya sabar sekali mendengar Pak Ateria bicara, mungkin kita bisa gantian berbicara," papar Febri Diansyah.

Lihat videonya dari menit awal:

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Revisi UU KPKArteria DahlanKarni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved