Terkini Daerah
Modus Prostitusi Online Jebak 31 Wanita, Korban Dibuat Berutang dan Terpaksa Jual Diri untuk Bayar
Prostitusi online jebak 31 wanita di Karimun, Kepulauan Riau, korban ditawari pekerjaan, dibuat berutang hingga terpaksa jual diri dibayar separuh.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Adapun para korban terdiri dari 15 wanita asal Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, dan 2 orang dari Garut.
Serta 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang, dan 1 orang dari Medan.
Mereka rata-rata berusia 21 tahun dengan tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta sekali melayani lelaki hidung belang per malam.
• Zaenal Tewas setelah Dipukul Oknum Polisi, Ayah: Lebih Baik Dipenjara 10 Tahun daripada Dipukul Mati
Ari menjelaskan, para pengguna jasa prostitusi online itu wajib membayar uang muka sebelum bertemu dengan wanita pilihannya.
Setelah memberikan DP, baru lelaki hidung belang diberikan alamat untuk bertemu dengan si wanita.
Untuk pelanggan lama, kedua muncikari itu mengizinkan mereka untuk datang langsung ke perumahan Villa Garden.
"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," kata Ari.
Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.
Selain itu, mereka kemungkinan juga dijerat UU ITE lantaran merekrut dan menjual para wanita melalui media sosial.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: