Terkini Daerah
Modus Prostitusi Online Jebak 31 Wanita, Korban Dibuat Berutang dan Terpaksa Jual Diri untuk Bayar
Prostitusi online jebak 31 wanita di Karimun, Kepulauan Riau, korban ditawari pekerjaan, dibuat berutang hingga terpaksa jual diri dibayar separuh.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang melibatkan 31 wanita dari berbagai daerah ternyata memiliki modus untuk menjebak para korban.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (10/9/2019) para korban ternyata diberi pinjaman uang sehingga mereka berutang kepada tersangka.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menjelaskan modus perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen (19).
Fahlen mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan menggiurkan bergaji besar melalui media sosial.
Bahkan Fahlen juga memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi serta biaya perjalanan korban menuju Kabupaten Karimun melalui Batam.
Saat para korban sudah sampai di Karimun, giliran tersangka Awi (40) yang melakukan perannya.
• 31 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online di Karimun, Kedok Lowongan Kerja hingga Dijual Rp 2 Juta
Awi memaksa para korban untuk bekerja sesuai perintahnya.
Awi juga menakut-nakuti para korban untuk segera membayar uang pinjaman dari Fahlen.
"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).
Selama jangka waktu 6 bulan bekerja menjadi pekerja seks, uang dari para pelanggan tidak langsung diberikan pada korban.
Uang penghasilan mereka ditahan oleh Awi dan setelah 6 bulan baru diberikan hanya separuh.
• Sakit Hati Cinta Ditolak, Pemuda di Bandung Peluk lalu Tusuk Gadis Pujaan Hatinya
Separuh penghasilan para korban diklaim sebagai cicilan untuk membayar perjalanan serta biaya hidup sehari-hari.
"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelas Ari.
Tak hanya itu, Fahlen juga memberikan uang tanda jadi untuk bekerja kepada orangtua korban.
Uang tanda jadi itu nantinya juga dipotong dari penghasilan korban.
• Korban Selamat Kecelakaan Bus Mira Vs Innova di Jalan Nganjuk-Madiun Dipenjara, Ternyata Buronan
"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orang tua korban, potongan korban juga akan bertambah," imbuh Ari.
Menurut Ari, Fahlen dan Awi cukup rapi dalam menjalankan praktik prostitusinya.
Para korban dibuat berutang sehingga tak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan para tersangka selama 6 bulan.
"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya."
"Sehingga korban berutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," terangnya.
• Keinginan Terakhir FA, Bocah TK yang Tewas Di-bully oleh Temannya Diungkap sang Ibunda
Diberitakan sebelumnya, 31 wanita tersebut diiming-imingi tawaran lowongan pekerjaan hingga akhirnya mereka 'dijual' dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per malam.
Fahlen yang berasal dari Bandung berperan sebagai perekrut para wanita, sedangkan Awi yang berasal dari Batam sebagai pemilik tempat prostitusi di perumahan Villa Garden, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan dua pria itu bekerja sama mengeksploitasi para korban melalui media sosial.
Mereka menggunakan media sosial seperti Facebook, BeeTalk, Line, Wechat, hingga Michat.
Kedok awal mereka adalah dengan membagikan info lowongan pekerjaan serta mencantumkan nomor telepon.
Pelaku meyakinkan para korban dengan iming-iming gaji besar yang bisa digunakan untuk membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan ringan.
• Terpengaruh Film Porno Koleksinya, Oknum Guru SD di Batam Cabuli 5 Siswi Bermodus Hipnoterapi
Perkerjaan yang mereka tawarkan antara lain terapis serta pemandu karaoke.
Erlangga menceritakan, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015.
Dari hasil rekrutannya, Fahlen mendapat upah mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta tergantung dari usia serta penampilan fisik wanitanya.
"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin muda dan cantik maka Fahlen diberikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," terang Erlangga.
Adapun para korban terdiri dari 15 wanita asal Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, dan 2 orang dari Garut.
Serta 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang, dan 1 orang dari Medan.
Mereka rata-rata berusia 21 tahun dengan tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta sekali melayani lelaki hidung belang per malam.
• Zaenal Tewas setelah Dipukul Oknum Polisi, Ayah: Lebih Baik Dipenjara 10 Tahun daripada Dipukul Mati
Ari menjelaskan, para pengguna jasa prostitusi online itu wajib membayar uang muka sebelum bertemu dengan wanita pilihannya.
Setelah memberikan DP, baru lelaki hidung belang diberikan alamat untuk bertemu dengan si wanita.
Untuk pelanggan lama, kedua muncikari itu mengizinkan mereka untuk datang langsung ke perumahan Villa Garden.
"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," kata Ari.
Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.
Selain itu, mereka kemungkinan juga dijerat UU ITE lantaran merekrut dan menjual para wanita melalui media sosial.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: