Santri Tewas Ditikam
Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku yang Buat Santri Rozian Tewas, Satu Menikam dan yang Lain Jadi Joki
Polres Cirebon Kota telah membongkar kejahatan dua pelaku yang melakukan penusukan kepada santi hingga tewas di Cirebon.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Barang bukti satu pisau belati yang dilakukan untuk pembunuhan dan kunci motor sepeda motor Vega motor hitam dan putih tanpa nopol," papar Marwan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Yakni Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan Rizki Mulyono dijerat dengan t pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.
Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
• Di Akhir Hidupnya, Santri yang Tewas Ditusuk Tak Ingin Susahkan Ibunya, Pondok Beberkan Sosok Rozian
Kronologi Penusukan
Kronologi peristiwa yang menyedihkan ini bermula saat Rozian, tengah menunggu datangnya sang ibu bersama temannya, QG, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (8/9/2019).
Rozian dan QG menunggu di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019).
Keduanya duduk di seberang jalan toko buku Gramedia Ciptomangunkusumo pada pukul 20.30 WIB.
Tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor menghampiri Rozian dan QG.
Dia langsung menuding bahwa Rozian telah memukul rekannya.
Mereka lantas terlibat cek cok.

Rozian bersikeras bukan dirinya yang melakukan pemukulan.