Breaking News:

Rusuh di Papua

Veronica Koman Jadi Tersangka, Masyarakat Dinilai Bisa Takut Suarakan HAM

Veronica Koman jadi tersangka provokator kerusuhan Papua karena cuitan Twitter, Amnesty International khawatir rakyat takut suarakan HAM.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Vincentyus Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. 

TRIBUNWOW.COM - Veronica Koman disebut menjadi provokator aksi kerusuhan massa di Papua dan Papua Barat hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, Rabu (4/9/2019).

Menanggapi penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bisa membuat masyarakat takut untuk menyuarakan persoalan hak asasi manusia (HAM).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019), Usman menyebut Polri seharusnya menghormati kemerdekaan berpendapat.

Sehingga bagi mereka yang bersuara lantang seperti Veronica Koman tidak ditangkap begitu saja.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum."

"Juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," terang Usman.

Di Mata Najwa, Polisi Beberkan Perilaku Veronica Koman yang Sebabkan Kerusuhan di Papua

Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi yang menyebut Veronica Koman melakukan provokasi yang menimbulkan aksi kerusuhan di Papua.

Menurut Usman, polisi harus bisa membuktikan dengan penjelasan detail terkait tindakan Veronica Koman yang disebut provokatif di media sosial.

"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?" ujarnya.

Selain itu, Polri diminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika memang informasi yang dibagikan Veronica Koman tidak akurat atau bermuatan hoaks.

Diberitakan Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019), Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman memang berdasar dari unggahan akun Twitternya.

Sosok Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua

 

Tunjukkan Foto di Jalanan Papua yang Buat Kaget, Komarudin Watubun: Pak Wiranto Tidak Merasakan

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim."

"Itu pun sama, dari akun Twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," terang Dedi, Rabu (4/9/2019).

Sebelum Veronica Koman dijadikan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami peran Veronica.

Di antaranya adalah kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian internasional (Interpol).

Halaman
12
Tags:
Rusuh di PapuaPapuaVeronica KomanAmnesty International Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved