Breaking News:

Rusuh di Papua

Di Mata Najwa, Polisi Beberkan Perilaku Veronica Koman yang Sebabkan Kerusuhan di Papua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perilaku Veronica Koman yang buatnya jadi tersangka.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube Najwa Shihab
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perilaku Veronica Koman yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perilaku Veronica Koman yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden demo buntut dari pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu jelaskan Dedi Prasetyo saat menjadi narasumber di program Mata Najwa, yang diunggah dalam saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/9/2019).

Tunjukkan Foto di Jalanan Papua yang Buat Kaget, Komarudin Watubun: Pak Wiranto Tidak Merasakan

Mulanya presenter Najwa Shihab mempertanyakan apa kesalahan Veronica Koman (VK) hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Dedi lantas mengatakan VK menyebarkan kabar hoaks ke media sosial hingga menjadi viral.

"Untuk penetapan tersangka VK terkait twit, konten-konten yang diviralkan di media sosial," papar Dedi.

"Satu ada video, foto, narasi, kejadian di Surabaya, yang tidak sesuai fakta sebenarnya tapi dimunculkan," sambung dia.

Sosok Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua

Dedi menjelaskan, konten-konten yangtak sesuaifakta itu yakni mengenai ada korban tewas dalam aksi pengepungan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dan sejumlah hal lain.

"Misalnya, ada rekan kita mahasiswa Papua yang meninggal dunia pada saat penangkapan," katanya.

"Kemudian ada penggunaan senjata api yang digunakan aparat kepolisian yang menyebabkan jatuhnya korban."

"Itu tidak ada faktanya. Dan itu diviralkan, cukup banyak. Dan dari penjajakan hasil laboratorium digital kita, ada 1.500 lebih yang diviralkan dari twit yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh saksi, termasuk saksi ahli, Kapolda Jawa Timur menetapkan tersangka terkait masalah pelanggaran Pasal UU ITE maupun UUD 1 tahun 1994," ungkapnya.

Najwa Shihab Singgung Pasukan di Papua, Wiranto: TNI dan Polisi Dilatih Bukan untuk Perangi Rakyat

Lihat videonya dari menit ke 2.50

Veronica Koman Ditangkap

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019), Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

Halaman
12
Tags:
Mata NajwaVeronica KomanRusuh di PapuaPapua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved