Terkini Daerah
Seorang Guru di Gowa Dikeroyok saat Sedang Mengajar, Pelaku Ternyata Wali Murid dan Dua Anaknya
Seorang guru dikeroyok oleh wali muridnya hingga mengalami luka pada wajah. Pengeroyokan dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) Pabbangiang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikeroyok wali murid saat kegiatan belajar mengajar.
Pengeroyokan yang dialami guru bernama Astiah itu dilakukan oleh wali murid, bersama dengan dua anaknya.
Dikutip TribunWow.com dari TribunGowa.com, Kamis (5/9/2019), Astiah terlihat terkejut saat tiba-tiba seorang wali murid masuk ke dalam ruang kelas dan memukulnya.
Bersama dengan dua putrinya, wali murid itu memukul Astiah hingga mengalami luka-luka pada bagian wajah.
• TKW Asal Sambas di Malaysia Jadi Korban Penganiayaan, 9 Tahun Tak Dapat Gaji hingga Nyaris Buta
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2019), saat Astiah mengajar di dalam kelas.
Setelah mendapat penganiayaan tesebut, Astiah didukung pihak sekolah, langsung melaporkan perbuatan wali murid tersebut ke Polsek Simba Opu, Kabupaten Gowa.
Di kantor polisi, Astiah menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya tersebut.
"Mereka masuk kelas dan mengeroyok ketika sedang mengajar," kata Astiah, Rabu (4/9/2019).
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh wali murid dan dua anaknya itu, diketahui berawal dari pekelahian antar siswa di dalam kelas pada Selasa (3/9/2019).
Saat adanya perkelahian tersebut, Astiah mencoba untuk mendamaikan dua siswanya itu.
• Dituduh Berzina dengan Bidan, Oknum Polisi yang Diarak Tanpa Celana Juga Dianiaya hingga Alami Luka
Namun pada hari berikutnya, satu wali murid tidak terima dan langsung datang ke sekolah untuk menyerang Astiah.
"Tapi orangtua salah satu siswa tidak terima. Padahal sudah didamaikan," ucap Astiah.
Kepala sekolah SD Pabbangiang, Nurjannah membenarkan adanya tindak pengeroyokan pada salah satu guru di sekolahnya.
Pihak sekolah juga mendukung Astiah, untuk membawa kasus penganiayaan tersebut ke ranah hukum.
Atas tindakan tersebut pihak sekolah memutuskan, untuk mengeluarkan siswa yang bersangkutan.