Rusuh di Papua
Sosok Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Kini Ditahan dan Minta Maaf
Polda Jawa Timur menahan 2 tersangka terkait insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Sabtu (17/8/2019) lalu.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Setelah ditahan, Syamsul Arifin menuliskan surat permohonan maaf yang ia tanda tangani pada Selasa (3/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Syamsul Arifin mengaku tidak bermaksud melontarkan kalimat rasis karena kecewa.
"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.
Bagi saya NKRI harga mati
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun," tulisnya.
Selain menulis surat, Syamsul Arifin juga mengucapkan permohonan maaf.
• BREAKING NEWS - Video Lengkap Pernyataan Wiranto soal Rusuh di Papua
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," katanya.
Tersangka Lain
Selain Syamsul Arifin, tersangka penyebaran hoaks yang memicu rusuh di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti juga ditahan.
"Semua unsur pasal yang kita terapkan terhadap Undang-Undang ITE, yang dituduhkan kepada Tri Susanti sudah terpenuhi berdasarkan alat-alat bukti," kata Brigjen Pol Toni Harmanto.
"Ditambah dengan penjelasan dari tersangka sendiri," sambungnya.
Brigjen Pol Toni Harmanto menerangkan, Tri Susanti berperan memprovokasi massa di Asrama Mahasiswa Papua.
"Yang bersangkutan memprovokasi, menggerakkan orang-orang yang memang diharapkan kehadirannya di lokasi oleh yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol Toni Harmanto.