Rusuh di Papua
Sosok Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Kini Ditahan dan Minta Maaf
Polda Jawa Timur menahan 2 tersangka terkait insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Sabtu (17/8/2019) lalu.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan 2 tersangka terkait insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Sabtu (17/8/2019) lalu.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Selasa (3/9/2019), 2 orang yang kini ditahan adalah Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan Syamsul Arifin terbukti melakukan aksi rasis yang akhirnya memicu kerusuhan di Papua.
"Untuk tersangka Syamsul kita kenakan masalah perbedaan suku, agama, dan ras," ujar Brigjen Pol Toni Harmanto.
• Blak-blakan Tri Susanti soal Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Ungkap Tujuan & Pergerakan Aksi Ormas
Pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman, termasuk motif tersangka melakukan ujaran rasis tersebut.
Dikutip dari tayangan metrotvnews, Sabtu (31/8/2019), Kapolda Jatim Iren Pol Luki Hermawan mengungkap sosok Syamsul Arifin.
Menurut hasil pemeriksaan, Syamsul Arifin merupakan pegawai di sebuah kecamatan yang bertugas sebagai Tramtib.
"Pegawai kecamatan petugas Tramtib di sana," ujar Iren Pol Luki Hermawan.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, Syamsul Arifin terekam dalam gambar yang kemudian viral.
"Yang bersangkutan ada, makanya penyidik berani menentukan yang bersangkutan dijadikan tersangka," tambahnya.
"Untuk SA, dia langsung hanya menyampaikan kata-kata yang bernada rasis," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Simak videonya di bawah ini mulai menit awal:
Atas aksinya, Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Penahanan terhadap Syamsul Arifin dilakukan setelah pemeriksaan selama 12 jam oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).
Minta Maaf ke Warga Papua