Breaking News:

Rusuh di Papua

Mahfud MD Sebut Mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan Tauhid Tak Boleh Sembarangan

Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud. 

"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses. Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani."

"Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Bandingkan Sikap Gus Dur, Rizal Ramli di ILC Analogikan Papua seperti Anak Kandung yang Ingin Pergi

Dan pada Minggu (1/9/2019), Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (1/9/2019).

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti, seperti CCTV, foto-foto," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

"Setelah kami evaluasi, ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata dia.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110 (KUHP,-red)," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)

WOW TODAY:

Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Rusuh di Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved