Breaking News:

Rusuh di Papua

Mahfud MD Sebut Mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan Tauhid Tak Boleh Sembarangan

Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat hadir menjadi narasumber dalam acara 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' pada Selasa (3/9/2019), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club.

Dikatakan Mahfud MD bahwa ada waktu di mana mengibarkan bendera Bintang Kejora dilarang.

Hal ini juga berlaku kepada bendera Tauhid.

"Gus Dur itu membolehkan Bintang Kejora. Apakah Gus Dur membolehkan Bintang Kejora? Boleh."

"Kenapa membawa Bintang Kejora ditangkap? Bawa bendera Tauhid tidak ditangkap?," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa keduanya diperbolehkan dengan syarat tak membawa unsur kemerdekaan.

"Saudara-saudara, baik membawa bendera Bintang Kejora dan Tauhid itu sama-sama boleh di Indonesia, ini sepanjang tidak dikaitkan dengan kemerdekaan," jelas Mahfud MD.

Haris Azhar Tegaskan di ILC, Ada Pendatang Tak Terlihat Buat Rusak Papua: Dikorek Tanahnya dan Kabur

"Itu yang ditangkap kan karena bawa bendera Bintang Kejora dan minta merdeka. 'Mari kita merdeka, lawan pemerintah' itu yang ditangkap," papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Kalau Anda bawa Bintang Kejora di sini enggak apa-apa. Sama seperti bendera Tauhid."

"Bendera Tauhid itu la ilaha illallah  itu bukan bendera radikal," ungkap Mahfud MD memancing tepuk tangan yang hadir di studio.

"Saya sering pakai, kalau Anda 'Pak Mahfud berani enggak Anda pegang? Berani. Itu bendera untuk menguatkan iman."

"Tapi kalau bendera itu digunakan kelompok untuk melawan negara, melawan ideologi negara yang sudah sah itu namanya radikal," jelasnya.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyebutkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Papua saat ini.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyebutkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Papua saat ini. (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Ia lantas mengatakan jangan secara sembarangan melarang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

"Jangan sembarang Bintang Kejora enggak boleh. Kaitkan dengan fakta dan tujuannya."

Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat memilah posisi untuk menyelesaikan masalah di Papua.

"Dan pemerintah ini harus mengambil posisi untuk memilah, karena rakyat Papua itu sebagian besarnya tidak mau memberontak"

"Tidak mau meneriakkan merdeka. Itu memang ada beberapa yang merdeka, nah itu yang separatisnya itu yang ditindak tegas sesuai hukum," sebutnya.

"Tapi kalau rakyatnya ikut demo enggak tahu bahwa mereka datang untuk apa, itu ya diperlakukan secara baik dilindungi bahkan," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 13.43

Diketahui, sebelumnya bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme di depan Istana Negara, Jakarta pada Rabu (28/8/2019).

Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (28/8/2019), kronologi berkibarnya bendera bintang kejora berawal saat massa yang terdiri dari mahasiswa Papua berunjuk rasa menuntut protes adanya tindakan diskriminasi dan rasis yang terjadi pada Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka melakukan longmarch dari Gedung Kemendagri hingga Istana Negara.

Sampai di istana, pengunjuk rasa lantas menari wisisi disertai lantunan musik.

Tarian wisisi merupakan tarian khas Papua.

Sebut Papua Menjadi Korban Sejarah, Freddy Numberi Jelaskan Posisi Papua Jelang Indonesia Merdeka

Sambil menari, mereka turut mengibarkan bendera bintang kejora.

Sehingga, para pengguna jalan yang melintas tampak memberikan perhatiannya pada pengunjuk rasa.

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menindak tegas pengibar bendera bintang kejora.

Ia memerintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pranono untuk memproses hukum pengibaran bendera di Jakarta.

"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses. Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani."

"Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Bandingkan Sikap Gus Dur, Rizal Ramli di ILC Analogikan Papua seperti Anak Kandung yang Ingin Pergi

Dan pada Minggu (1/9/2019), Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (1/9/2019).

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti, seperti CCTV, foto-foto," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

"Setelah kami evaluasi, ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata dia.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110 (KUHP,-red)," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)

WOW TODAY:

Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Rusuh di Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved