Breaking News:

Rusuh di Papua

Mahfud MD Sebut Mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan Tauhid Tak Boleh Sembarangan

Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat hadir menjadi narasumber dalam acara 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' pada Selasa (3/9/2019), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club.

Dikatakan Mahfud MD bahwa ada waktu di mana mengibarkan bendera Bintang Kejora dilarang.

Hal ini juga berlaku kepada bendera Tauhid.

"Gus Dur itu membolehkan Bintang Kejora. Apakah Gus Dur membolehkan Bintang Kejora? Boleh."

"Kenapa membawa Bintang Kejora ditangkap? Bawa bendera Tauhid tidak ditangkap?," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa keduanya diperbolehkan dengan syarat tak membawa unsur kemerdekaan.

"Saudara-saudara, baik membawa bendera Bintang Kejora dan Tauhid itu sama-sama boleh di Indonesia, ini sepanjang tidak dikaitkan dengan kemerdekaan," jelas Mahfud MD.

Haris Azhar Tegaskan di ILC, Ada Pendatang Tak Terlihat Buat Rusak Papua: Dikorek Tanahnya dan Kabur

"Itu yang ditangkap kan karena bawa bendera Bintang Kejora dan minta merdeka. 'Mari kita merdeka, lawan pemerintah' itu yang ditangkap," papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Kalau Anda bawa Bintang Kejora di sini enggak apa-apa. Sama seperti bendera Tauhid."

"Bendera Tauhid itu la ilaha illallah  itu bukan bendera radikal," ungkap Mahfud MD memancing tepuk tangan yang hadir di studio.

"Saya sering pakai, kalau Anda 'Pak Mahfud berani enggak Anda pegang? Berani. Itu bendera untuk menguatkan iman."

"Tapi kalau bendera itu digunakan kelompok untuk melawan negara, melawan ideologi negara yang sudah sah itu namanya radikal," jelasnya.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyebutkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Papua saat ini.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyebutkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Papua saat ini. (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Ia lantas mengatakan jangan secara sembarangan melarang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

"Jangan sembarang Bintang Kejora enggak boleh. Kaitkan dengan fakta dan tujuannya."

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Rusuh di Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved