Rusuh di Papua
Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Tuntutan Referendum Papua Tak Ada Gunanya: Sudah Tidak Mungkin
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud.
Diketahui, tuntutan referendum diajukan oleh sejumlah masyarakat Papua karena marah atas kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat hadir menjadi narasumber dalam acara 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' pada Selasa (3/9/2019), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club.
Mahfud MD menegaskan, dalam konteks internasional maupun nasional, tak akan mungkin bagi Papua melakukan referendum.
"Jadi dalam konteks Papua ini kan muncul suara minta referendum. Saya katakan, baik menurut hukum nasional maupun hukum internasional, referendum itu sudah tidak mungkin bagi Papua," ujar Mahfud MD.
"Oleh itu, tema itu itu tidak akan pernah bisa diwujudkan," paparnya.
• Sebut Kasus Rasisme Sudah Ditangani Pemerintah, Gubernur Papua: Tidak Ada Lagi yang Demo-demo
"Di dalam tata hukum kita, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan lain, tidak ada pengambilan keputusan dengan referendum," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada satu pasal yang digunakan untuk dasar referendum.
"Dulu pernah ada tapi khusus untuk perubahan undang-undang dasar," sebut Mahfud MD.
"Sekarang, menurut hukum internasional yang sering dijadikan dasar untuk referendum itu adalah ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights," ungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Pasal 1 itu berbunyi begini: 'Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri', itu bunyi pasal 1 konverensi internasional tentang hak sipil dan politik," kata Mahfud MD.
• Fadli Zon Nilai Ada yang Salah dari Strategi Pendekatan Jokowi ke Rakyat Papua, Sarankan Hal Ini

Akan tetapi, pasal itu juga disertai dengan deklarasi bahwa wilayah Indonesia adalah hak miliknya.
"Tetapi supaya diingat, ketika indonesia merativikasi pasal ini, di pasal satunya UU nomor 12 tahun 2005 itu menyatakan, mengesahkan ICCPR ini dengan deklarasi, 'Bahwa semua wilayah yang dikuasai secara sah itu menjadi bagian tidak terpisahkan yang boleh memisahkan diri dari republik indonesia'."
Dan kembali dikuatkan dengan diperbolehkannya mengambil langkah militer apabila ada wilayah yang ingin memisahkan diri.
"Bahkan pasal 4 ICCPR itu mengatakan, 'Setiap pemerintah boleh mengambil langkah apapun, termasuk langkah keamanan dan militer untuk mempertahankan wilayahnya yang sudah diperoleh dan bergabung secara sah'," jelas Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.