Breaking News:

Rusuh di Papua

Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Tuntutan Referendum Papua Tak Ada Gunanya: Sudah Tidak Mungkin

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud. 

"Jadi mari kita hentikan provokasi untuk referendum. Itu tidak akan ada gunanya," paparnya.

Ikut Demo di Sorong terkait Rusuh di Papua, 4 WNA Asal Australia Dideportasi

Lihat video dari menit ke 048:

Tuntutan Referendum

Sebelumnya, kontak senjata terjadi di wilayah Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Bupati Deiyai, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

"Mereka menuntut bupati menandatangani persetujuan referendum," ujar Dedi ketika ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019), sore.

Di sela tuntutan para demonstran, aparat kepolisian dan TNI sempat berhasil bernegosiasi.

Di Depan Karni Ilyas, Wiranto Blak-blakan soal Adanya Penumpang Gelap Kasus Rusuh di Papua

Pada saat negosiasi masih berlangsung, Dedi menuturkan, sekitar 1.000 orang tiba-tiba datang ke lokasi dari segala penjuru.

Mereka membawa senjata tajam, bahkan diduga membawa senjata api.

Pada saat itulah kontak tembak antara massa tersebut dengan aparat terjadi.

Dedi menyebut, massa yang tiba-tiba hadir itu diduga kuat merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hingga pada Selasa (3/9/2019), Polda Papua telah menetapkan 10 tersangka dalam kerusuhan tersebut.

"Polda Papua dan polres setempat sudah menetapkan 10 tersangka terkait kerusuhan di sana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan, kepemilikan senjata tajam, serta melawan petugas.

Pasal yang disangkakan terdiri dari Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia menuturkan, polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pelaku yang menyebabkan seorang anggota TNI gugur saat kerusuhan tersebut.

"Nanti didalami, itu baru penetapan tersangka, nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing," ungkapnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Mahfud MDRusuh di PapuaPapuaReferendum kemerdekaanIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved