Rusuh di Papua
Di ILC, Mahfud MD Beberkan Cara Gus Dur Dekati Rakyat Papua dari Hati: Coba, Apa Tidak Terharu?
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD membeberkan bagaimana Presiden Gus Dur mendekati masyarakat Papua. Hal ini membuat Mahfud MD terharu
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, dalam konteks internasional maupun nasional, tak akan mungkin bagi Papua melakukan referendum.
"Jadi dalam konteks Papua ini kan muncul suara minta referendum. Saya katakan, baik menurut hukum nasional maupun hukum internasional, referendum itu sudah tidak mungkin bagi Papua," ujar Mahfud MD.
"Oleh itu, tema itu itu tidak akan pernah bisa diwujudkan," paparnya.
"Di dalam tata hukum kita, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan lain, tidak ada pengambilan keputusan dengan referendum," ujarnya.
• Sebut Jokowi Punya Niat Baik, Mamat Alkatiri di ILC: Orang Papua Sudah Membalas Kebaikannya
Ia menjelaskan, sebenarnya ada satu pasal yang digunakan untuk dasar referendum.
"Dulu pernah ada tapi khusus untuk perubahan undang-undang dasar," sebut Mahfud MD.
"Sekarang, menurut hukum internasional yang sering dijadikan dasar untuk referendum itu adalah ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights," ungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Pasal 1 itu berbunyi begini: 'Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri', itu bunyi pasal 1 konverensi internasional tentang hak sipil dan politik," kata Mahfud MD.
Akan tetapi, pasal itu juga disertai dengan deklarasi bahwa wilayah Indonesia adalah hak miliknya.
"Tetapi supaya diingat, ketika indonesia merativikasi pasal ini, di pasal satunya UU nomor 12 tahun 2005 itu menyatakan, mengesahkan ICCPR ini dengan deklarasi, 'Bahwa semua wilayah yang dikuasai secara sah itu menjadi bagian tidak terpisahkan yang boleh memisahkan diri dari republik indonesia'."
• Di ILC, Komedian asal Papua Komentari soal Polemik Papua, Ungkap Jokowi Baik tapi Sayangkan Hal Ini

Dan kembali dikuatkan dengan diperbolehkannya mengambil langkah militer apabila ada wilayah yang ingin memisahkan diri.
"Bahkan pasal 4 ICCPR itu mengatakan, 'Setiap pemerintah boleh mengambil langkah apapun, termasuk langkah keamanan dan militer untuk mempertahankan wilayahnya yang sudah diperoleh dan bergabung secara sah'," jelas Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
"Jadi mari kita hentikan provokasi untuk referendum. Itu tidak akan ada gunanya," paparnya.
Lihat video dari menit ke 0.48:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY