Terkini Daerah
Babak Akhir Kasus Audrey, Terjadi Keributan seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Kilas Baliknya
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan hasil akhir kasus Audrey, Selasa (3/9/2019).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D diduga melakukan kekerasan terhadap Audrey.
Korban di-bully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.
Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Audrey.
Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.
• Minta Dibully oleh Netizen, Raffi Ahmad dan Nagita Ucapkan Terima Kasih: Kami Bersyukur Banget
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya Kota Pontianak.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.
"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.
Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.
Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.
• Fairuz Ungkap Kondisi Terkini sang Anak Pasca-dibully Ikan Asin: Sempat Ada Hal yang Tak Diinginkan
Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.
Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.