Breaking News:

Terkini Daerah

Babak Akhir Kasus Audrey, Terjadi Keributan seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Kilas Baliknya

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan hasil akhir kasus Audrey, Selasa (3/9/2019).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orang tuanya. 

Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, Audrey sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Keluarga korban juga menolak upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh siapa pun.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan, pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.

Pernah Jadi Korban Bully di Sekolah, Pria Ini Bunuh Temannya 53 Kemudian saat Reuni Kelas

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Inayatun Nurhasanah menyampaikan, pihaknya akan memanggil orangtua korban.

Sementara itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menyatakan akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur.

Eka menjelaskan pihaknya menerima pengaduan pada 5 April, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban didampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya menjadi trauma fsikis.

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka.

Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname dirawat di salah satu rumah sakit swasta Kota Pontianak.

"Menurut pengakuan korban, pelaku utama itu ada tiga NE, TP, dan NZ dan sembilan lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ini semua anak SMA di Kota Pontianak . Sedangkan korban inisial AU, usia 14 tahun siswi SMP negeri di Kota Pontianak," jelasnya.

KPPAD juga melakukan kordinasi dengan pihak sekolah, setidaknya pelaku pengeroyokan berasal dari tiga sekolah berbeda. Eka berharap penanganan persoalan ini jangan sampai merugikan satu pihak, karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

BREAKING NEWS: 4 Pemuda yang Bully Kakek Hamdan hingga Videonya Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan. Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya.

Halaman
1234
Tags:
AudreyPontianakKasus Bullying
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved