Terkini Daerah
Babak Akhir Kasus Audrey, Terjadi Keributan seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Kilas Baliknya
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan hasil akhir kasus Audrey, Selasa (3/9/2019).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan hasil akhir kasus Audrey, Selasa (3/9/2019).
Tiga orang terdakwa kasus Audrey pun diputuskan bersalah oleh PN Pontianak.
Ketiganya harus menjalani masa hukuman pelayanan pada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Ketiganya menjalani hukuman dua jam per hari setelah pulang sekolah, kecuali Sabtu dan Minggu.
Atas vonis ini, sempat terjadi keributan di luar ruang sidang. Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas.
Kasus Audrey ini telah berlangsung setidaknya lima bulan mulai 5 April 2019 silam hingga vonis, Selasa (3/9/2019).
• VONIS Kasus Audrey Diwarnai Cekcok Keluarga, Ini Hukuman untuk Para Pelaku
Kasus inipun mendapat perhatian dari para tokoh, mulai dari artis, YouTuber, pengacara, menteri, hingg Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berikut Kilas Balik Kasus Audrey
Siswi SMP Pontianak, Audrey (14) adalah korban penganiayaan oleh siswi SMA di dua tempat berbeda.
Akibat pengeroyokan itu, Audrey harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Pengeroyakan terhadap Audrey, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA meminta korban memertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Audrey yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.
• Vonis Kasus Audrey di PN Pontianak Ricuh, Keluarga Pelaku dan Korban Bahkan Sempat Cekcok
Ada empat orang lain yang kemudian membawa Audrey dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi, Kota Pontianak.